Suaranusantara.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk melapor ke aparat penegak hukum apabila menemukan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen pendamping desa.
Sebab, menurut dia, proses rekruutmen tersebut tak memungut biaya.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, pada proses rekrutmen pendamping desa, tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu, laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada,” kata Yandri.
Yandri lalu mengatakan, bahwa dia memastikan pendamping desa yang terpilih memang merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan dinyatakan lolos secara administratif serta telah melalui tahap evaluasi.
Sebab, ia ingin desa di kelola dengan baik.
Maka dari itu, Yandri menekankan, tidak ada transaksi dalam bentuk apa pun pada proses rekrutmen tersebut.
“KIta ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Saat ini, rekrutmen pendamping desa belum dibuka. Ke depannya apabila rekrutmen pendamping desa akan digelar, informasi terkait hal tersebut akan disampaikan melalui laman web dan media sosial resmi Kemendes PDT.
Discussion about this post