Suaranusantara.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menegaskan bahwa partainya tetap setia mendukung Presiden Prabowo Subianto meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Hal ini disampaikan Yandri di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (3/1/2025).
“Kita masih setia sama Pak Prabowo. Sampai sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN, tiga kali dukung,” ujar Yandri. Ia menambahkan bahwa Prabowo masih menjadi sosok terbaik untuk memimpin Indonesia, meski mengakui adanya kemungkinan lain menjelang Pemilu 2029.
“Pak Prabowo masih yang terbaik lah. Kalau pemilu kan masih lama, semua kemungkinan ada, tapi kalau PAN itu ya sudah teruji sama Pak Prabowo,” jelasnya.
Keputusan Pilpres 2029 di Tangan PAN
Terkait dengan calon yang akan diusung PAN dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029, Yandri menegaskan bahwa keputusan tersebut akan menjadi kewenangan internal partai.
“Itu PAN yang memutuskan gitu loh nanti. Ya kita lihat nanti, tapi PAN yang setia dengan Pak Prabowo,” tegasnya.
Revisi UU Pasca Putusan MK
Menanggapi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, Yandri menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah revisi undang-undang yang harus dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah.
“Perubahan pasal itu ada di pembuat undang-undang, DPR sama pemerintah. Jadi mungkin nanti akan ada revisi undang-undang. Tapi kapan dan siapa yang inisiatif, bisa pemerintah bisa DPR,” ungkap Yandri.
Ia juga menyoroti pentingnya aturan turunan seperti Peraturan KPU yang akan mengakomodasi putusan MK tersebut agar dapat diterapkan pada Pemilu 2029.
Putusan MK dan Dampaknya
Pada Kamis (2/1/2025), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mengenai ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024.
Dengan keputusan tersebut, semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa memerlukan batasan prosentase kursi DPR atau suara sah nasional.
“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan. Ia menegaskan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.
Keputusan MK ini membuka peluang baru bagi seluruh partai politik, termasuk PAN, untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden di masa depan.
Namun, PAN sejauh ini tetap menunjukkan kesetiaannya kepada Prabowo Subianto sebagai pilihan utama.
Discussion about this post