Suaranusantara.com- Polemik dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) turut direspon Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam keterangannya, Supratman mengatakan jika pihkanya akan melakukan verifikasi kedua struktur pengurusan PMI kubu Jusuf Kall dan Agung Laksono setelah pihaknya menerima pengajuan kepengurusan.
Kata Supratman, pihaknya akan melakukan mediasi terkait dengan dualisme kepengurusan PMI itu.
“Semua yang kami lakukann di Kementerian Hukum, sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi” ucapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Selasa 10 Desember 2024.
Untuk diketahui, tubuh organisasi Palang Merah Indonesia (PMI) kini terbagi menjadi dua. Kini, kubu Jusuf Kala melayangkan laporan ke pihak kepolisian karena dinilai tindakan Agung Laksono itu ilegal.
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla sebelumnya melaporkan Agung Laksono ke kepolisian setelah Agung dideklarasikan sebagai Ketua Umum Terpilih melalui Musyawarah Nasional PMI tandingan yang berlangsung pada Ahad, 8 Desember 2024. Jusuf Kalla menilai tindakan tersebut ilegal dan merupakan bentuk pengkhianatan.
“Sudah dilaporkan ke polisi, ada tindakan ilegal dan melawan hukum,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan usai membuka Musyawarah Nasional ke-22 PMI di Grand Sahid Jaya, Senin, 9 Desember 2024.
Merespons hal tersebut, Agung Laksono mengatakan kisruh pemilihan Ketua PMI bukan perkara kriminal. “Ini kan bukan perkara kriminal, tapi masalah organisasi,” kata dia kepada wartawan di Hotel Menara Peninsula, Senin, 9 Desember 2024.
Discussion about this post