Suaranusantara.com- Menurut Andreas Hugo Pareira, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, proses pemindahan narapidana Warga Negara Asing asal Australia terkesan dilakukan secara rahasia. Pemerintah Indonesia dianggap mengikuti seluruh permintaan Australia dalam memindahkan lima narapidana kasus narkotika Bali Nine.
Ia menyebut bahwa pola yang sama juga terlihat dalam pemindahan Mary Jane, seorang narapidana asal Filipina.
“Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina,” kata Andreas Pareira dalam keterangan dikutip Suaranusnatara dari Parlementaria, di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Publik baru mengetahui pemindahan lima terpidana Bali Nine tersebut setelah mereka tiba di Australia. Lima narapidana tersebut dipindahkan pada Minggu (15/12) pagi WITA dari Bali, yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Bali Nine sendiri merupakan julukan untuk 9 narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens
Dua di antaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.
“Topik ini jadi perhatian bukan hanya di kita tetapi juga dari negara lain juga. Banyak pihak akhirnya mempertanyakan integritas sistem hukum di Indonesia”
Dalam proses pemindahan napi Bali Nine, Pemerintah menyatakan otoritas Australia ingin negosiasi dengan Indonesia berjalan baik. Sedangkan di saat yang sama, pemerintah Indonesia tengah bernegosiasi dalam penyusunan practical arrangement (pengaturan praktis).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine. “Nampak juga dari practical arrangement ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia,” tutur Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur I tersebut.
Andreas pun menekankan kembali bahwa Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Ia mempertanyakan kepada Pemerintah seperti apa practical arrangement dalam sistem hukum Indonesia.
“Lantas, practical arrangement ini ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” tanya Andreas.
Discussion about this post