Suaranusantara.com- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang juga politikus PDI Perjuangan, Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) atau dikenal Yasonna Laoly usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2024 lalu kini dirinya mendapat pelarangan untuk tidak dapat bepergian ke luar negeri (LN).
Adapun Surat Keputusan (SK) pelarangan Yasonna Laoly ke luar negeri ini terbit pada 24 Desember 2024.
KPK tak hanya melarang Yasonna Laoly saja tapi juga turut mencegah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ke luar negeri.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK pada Rabu 25 Desember 2023.
Penerbitan SK pelarangan Yasonna Laoly ke luar negeri bersamaan dengan beredarnya kabar bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku, mantan kader PDIP yang kini masih buron.
Lantas apa yang menjadi alasan KPK melarang Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke luar negeri?
Juru Bicara, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa pelarangan terhadap dua kader PDI Perjuangan itu terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
KPK menilai Yasonna dan Hasto dianggap sangat dibutuhkan untuk tetap berada di Indonesia.
Adapun pelarangan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Berlaku untuk 6 bulan ke depan,” singkat Tessa.
KPK pada Selasa 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka atas kasus Harun Masiku.
Dua orang tersangka itu yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Setyo menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
Discussion about this post