Suaranusantara.com – Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Kebijakan ini dituangkan dalam surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Surat dengan Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024, ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.
“Perjalanan dinas luar negeri hanya dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri,” isi surat tersebut.
Prasetyo mengatakan, PDLN hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Sementara bagi pejabat atau lembaga yang melakukan PDLN tanpa persetujuan Prabowo akan bertanggung jawab penuh atas konsekuensi yang timbul.
“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, kata dia, Prabowo ingin memastikan setiap perjalanan dinas luar negeri benar-benar mendukung kepentingan strategis negara dan dilakukan secara efektif, efisien, serta terukur.
Discussion about this post