Suaranusantara.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dijadwalkan akan segera memeriksa penerima suap kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dalam waktu dekat ini.
Nantinya dalam pemeriksaan terhadap Agustiani Tio Fridelina, maka akan dapat membongkar peran Sekjen PDI Perjuangan, kHasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Adapun Hasto Kristiyanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus Harun Masiku pada Selasa 24 Desember 2024.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2024.
Nantinya pemeriksaan terhadap Agustiani Tio Fridelina dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sayangnya, Tessa belum bisa membeberkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Agustiani.
Sebelumnya, Agustiani bersama mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sehingga divonis empat tahun penjara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menemukan keterlibatan bahwa Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.
Kata Setyo, Hasto diketahui telah bersama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/ 2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Tak cuma itu saja, Setyo mengatakan bahwa Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Lalu pada 10 Juni 2024 penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/ 2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Discussion about this post