Suaranusantara.com – Tarif tol berpotensi mengalami kenaikan imbas naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo.
Meski demikian, Dody menilai, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seharusnya tidak menjadikan kenaikan PPN sebagai alasan meningkatkan tarif tol.
“Ya pasti ada (potensi kenaikan tarif tol). Sebetulnya itu enggak bisa dipakai sebagai alasan, tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh saja dong bagaimana supaya naik,” kata Dody, Jumat (27/12/2024).
Hanya saja, kata Dody, hingga saat ini belum ada BUJT yang mengajukan kenaikan tarif tol.
Lebih lanjut, dia mengatakan akan mengupayakan agar tarif tol tidak mengalami kenaikan.
“Kami sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah. Nanti kami review sama-sama. Belum ada (BUJT) yang mengajukan. Kami upayakan enggak naik. Kalau bisa malah turun. Kasihan rakyat,” ujar Dody.
Discussion about this post