Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Selasa 24 Desember 2024 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus suap yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku.
Adapun penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto diketahui dikenai tiga pasal dan dua perkara dalam kasus Harun Masiku
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, dia membeberkan dua perkara yang menjerat Hasto, yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun pasal yang menjerat Hasto terkait perkara suap adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas bagaimana isi dari pasal-pasal yang menjerat Hasto itu?
Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, dalam pasal ini dijelaskan bahwa terpidana akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Bunyi Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001
Dilansir dari laman mkri.id, pasal ini berbunyi: “setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”
Bunyi Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah pasal yang kerap digunakan penyidik untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan.
Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).
Dalam kasus suap Harun Masiku, Setyo mengungkapkan bahwa Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap.
Bahkan KPK juga menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.
“Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
Discussion about this post