Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Atas Kasus Suap Harun Masiku, Begini Bunyi Pasal-pasal yang Mengatur Tindak Pidana Korupsi

Feri Spt by Feri Spt
28 December 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menyambangi gedung Merah Putih KPK guna diperiksa sebagai saksi atas kasus Harun Masiku (instagram @nowdots)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menyambangi gedung Merah Putih KPK guna diperiksa sebagai saksi atas kasus Harun Masiku (instagram @nowdots)

4
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Selasa 24 Desember 2024 lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus suap yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku.

Adapun penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto diketahui dikenai tiga pasal dan dua perkara dalam kasus Harun Masiku

BACAJUGA

Tebar 10 Ribu Bibit Ikan di Momen Ultah ke 60, Hasto Kristiyanto: Tradisi yang Diajarkan Megawati Soekarnoputri

Rayakan Ultah ke 60, Hasto Kristiyanto Tebar 10 Ribu Bibit Ikan

Hal ini dikatakan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto, dia membeberkan dua perkara yang menjerat Hasto, yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun pasal yang menjerat Hasto terkait perkara suap adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas bagaimana isi dari pasal-pasal yang menjerat Hasto itu?

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, dalam pasal ini dijelaskan bahwa terpidana akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Bunyi Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001

Dilansir dari laman mkri.id, pasal ini berbunyi: “setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau

kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”

Bunyi Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Sementara itu, Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah pasal yang kerap digunakan penyidik untuk memberi ancaman hukuman bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan.

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doenplegen), dan turut serta melakukan (medepleger).

Dalam kasus suap Harun Masiku, Setyo mengungkapkan bahwa Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap.

Bahkan KPK juga menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.

“Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

Tags: Harun MasikuHasto KristiyantoKPKPasal
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Presiden Prabowo Subianto beri pesan kepada seluruh aparat penegak hukum (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Pesan Prabowo ke Aparat Penegak Hukum: Saya Mohon Perbaiki, Rakyat Tak Ingin Korupsi Dibiarkan

by Feri Spt
11 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pesan kepada seluruh...

Presiden RI Prabowo singgung kasus korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah (Instagram @sekretariat.kabinet)
Nasional

Singgung Korupsi yang Menjerat Febrie Adriansyah, Prabowo: Introspeksi, Bintangmu dari Rakyat

by Feri Spt
11 July 2026

Suaranusantara.com- Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan kepada seluruh aparat...

Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri (Instagram @politicalmemes.id)

Usai Penggeledahan, Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Mega Korupsi

11 July 2026
Rudi Margono jadi Plt Jampidsus menyusul Febrie Adriansyah mundur (Instagram @sewaktucom)

Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus

11 July 2026
Febrie Adriansyah bicara soal rumah di Sentul yang digeledah Kortas Tipikor Polri (Instagram @nowdots)

Febrie Adriansyah Klarifikasi Soal Rumahnya di Sentul Digeledah Kortas Tipikor hingga Ditemukannya Emas Batangan 74 kg dan Uang Rp.476 Miliar

11 July 2026
Febrie Adriansyah akhirnya muncul ke hadapan publik, Jumat 10 Juli 2026 (Instagram @nowdots)

Poin-poin Klarifikasi Febrie Adriansyah Soal Penggeledahan Kafe deClan Cipete dan Rumah Sentul

11 July 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

4 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

4 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

4 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

4 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

4 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Febrie Adriansyah bicara soal kafe deClan (Instagram @inside.idn)
Nasional

Bantahan Febrie Adriansyah Soal Kafe deClan di Cipete Usai Digeledah Kortas Tipikor, Klaim Tak Ada Keterlibatan Bisnis

by Feri Spt
11 July 2026

Suaranusantara- Nama Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) yang kini mundur dari jabatannya...

Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus (Instagram @infipop.id)

Sempat Bantah Mundur, Febrie Adriansyah Kini Mengundurkan Diri dari Jampidsus

11 July 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Lestari Moerdijat: Percepatan Peningkatan Kompetensi Guru Butuh Strategi yang Komprehensif

10 July 2026
PKB Serahkan Beasiswa Jejak Nusantara ke Siswa Sekolah Alam Arus Kualan di Harlah ke-28

PKB Serahkan Beasiswa Jejak Nusantara ke Siswa Sekolah Alam Arus Kualan di Harlah ke-28

10 July 2026
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno

Eddy Soeparno: Peluncuran SRUK Perkuat Tata Kelola Pasar Karbon

10 July 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com