Suaranusantara.com- Pada Selasa 24 Desember 2024, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto disebut memiliki peran memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa meloloskan Harun Masiku.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengatakan penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
KPK sebelumnya melakukan berbagai upaya untuk memburu keberadaan Harun Masiku.
KPK turut memeriksa Hasto pada beberapa waktu lalu dan sejumlah pihak-pihak terkait lainnya
Dari Sprindik, dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022,” isi surat tersebut dilihat pada Selasa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, lantas kapan Hasto Kristiyanto akan mulai ditahan?
Menurut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.
Apabila tidak memenuhi syarat maka Hasto tidak perlu ditahan.
Sebaliknya jika syarat dalam undang-undang (UU) terpenuhi maka Hasto akan ditahan.
“Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, pasti ditahan,” kata Tanak kepada wartawan, Sabtu 28 Desember 2024.
Syarat dimaksud sebagaimana dijelaskan Tanak, adalah yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika mengatakan keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai aspek.
“Ya, itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan. Tidak hanya kepada saudara HK (Hasto Kristiyanto) tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu.
Tessa menerangkan, keputusan penahanan mempertimbangkan aspek formil dan materiil.
Selain itu, kesiapan berkas kasus untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum juga menjadi faktor yang diperhatikan.
“Ada aspek materil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan untuk disidangkan,” kata Tessa.
Lalu dalam proses penahanan itu ada masanya yakni sesuai dengan Pasal 5
“Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya, sebagai pemberi dalam hal ini Pasal 5, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari,” imbuhnya.
Kemudian juga saat ini KPK berfokus menyiapkan alat bukti.
“Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti, untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini, maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum,” katanya.
Keputusan penahanan juga akan mempertimbangkan penilaian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Discussion about this post