Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Kapan Hasto Kristiyanto Ditahan Usai Jadi Tersangka Atas Kasus Harun Masiku, Ini Jawaban Pimpinan KPK

Feri Spt by Feri Spt
28 December 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan saat memberikan pernyataan usai ditetapkan sebagai tersangka (instagram @ctd.insider)

Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan saat memberikan pernyataan usai ditetapkan sebagai tersangka (instagram @ctd.insider)

2
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pada Selasa 24 Desember 2024, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap yang menjerat mantan kader PDIP Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto disebut memiliki peran memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa meloloskan Harun Masiku.

Hal ini dikatakan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengatakan penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

BACAJUGA

Megawati Soekarnoputri Akui Sudah Komunikasi ke Prabowo Soal Posisi PDI Perjuangan: No Oposisi, Tidak Ada Koalisi

Begini Respon PDI Perjuangan Soal Elektabilitas Prabowo Teratas

KPK sebelumnya melakukan berbagai upaya untuk memburu keberadaan Harun Masiku.

KPK turut memeriksa Hasto pada beberapa waktu lalu dan sejumlah pihak-pihak terkait lainnya

Dari Sprindik, dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.

“Bersama ini diinformasikan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan sekali Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d 2022,” isi surat tersebut dilihat pada Selasa.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, lantas kapan Hasto Kristiyanto akan mulai ditahan?

Menurut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak penahanan bagi Hasto akan terlebih dulu melihat hasil pemeriksaan ke depannya.

Apabila tidak memenuhi syarat maka Hasto tidak perlu ditahan.

Sebaliknya jika syarat dalam undang-undang (UU) terpenuhi maka Hasto akan ditahan.

“Ditahan or not (tidak), itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja kalau memenuhi syarat yang ditentukan UU, maka tidak perlu ditahan tapi kalau tidak memenuhi ketentuan UU, pasti ditahan,” kata Tanak kepada wartawan, Sabtu 28 Desember 2024.

Syarat dimaksud sebagaimana dijelaskan Tanak, adalah yang berkaitan dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Di mana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.”

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika mengatakan keputusan penahanan adalah kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai aspek.

“Ya, itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan. Tidak hanya kepada saudara HK (Hasto Kristiyanto) tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa dalam keterangannya dikutip Sabtu.

Tessa menerangkan, keputusan penahanan mempertimbangkan aspek formil dan materiil.

Selain itu, kesiapan berkas kasus untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum juga menjadi faktor yang diperhatikan.

“Ada aspek materil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, dan untuk disidangkan,” kata Tessa.

Lalu dalam proses penahanan itu ada masanya yakni sesuai dengan Pasal 5

“Kembali lagi bahwa proses penahanan itu ada masanya, sebagai pemberi dalam hal ini Pasal 5, masa penahanannya hanya berbatas waktu 60 hari,” imbuhnya.

Kemudian juga saat ini KPK berfokus menyiapkan alat bukti.

“Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti, untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini, maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum,” katanya.

Keputusan penahanan juga akan mempertimbangkan penilaian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tags: DitahanHasto KristiyantoKPKPDI Perjuangantersangka
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kunjungi NTT, Rabu 19 Agustus 2026 (Instagram @menkeuri)
Nasional

Purbaya Kunjungi NTT, Prabowo Titip Salam untuk Korban Gempa

by Feri Spt
19 August 2026

Suaranusantara.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu...

Lestari Moerdijat Dorong Revisi UU TPPO Demi Perlindungan dan Tata Kelola PMI yang Lebih Baik
Nasional

Lestari Moerdijat Dorong Revisi UU TPPO Demi Perlindungan dan Tata Kelola PMI yang Lebih Baik

by snc4
19 August 2026

Suaranusantara.com- Harus ada langkah konkret yang menyeluruh untuk mengatasi...

Siti Fauziah: Isi Kemerdekaan dengan Cinta Tanah Air, Jaga Persatuan, dan Kerja Nyata

Peringati Hari Konstitusi 18 Agustus, Siti Fauziah Tegaskan Penguatan Nilai Konstitusi dan Karakter Generasi Bangsa

19 August 2026
Dony Oskaria selaku Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara (Instagram @kindaris.knd)

Dony Oksaria Beberkan Alasan Danantara Ikut Rapat Penyusunan Perpres Ojol

19 August 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Instagram @cellicanurrachadiana)

Pramono Anung: Jakarta Butuh Dukungan Banyak Pihak, Salah Satunya dari Partai Mas AHY

19 August 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka pameran SBY Art Community 2026 (Istimewa)

Pramono Anung Ungkap Sebuah Fakta Tak Banyak Orang Tahu, Pernah Jadi Perantara Pesan antara Megawati dan SBY

19 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

5 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

5 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

5 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

5 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

5 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat membuka pameran SBY Art Community di Taman Ismail Marzuki (Instagram @kotajakartapusat)
Nasional

Pramono Anung Buka Pameran SBY Art Community 2026, Kagumi Lukisan SBY

by Feri Spt
19 August 2026

Suaranusantara.com- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Selasa malam 18 Agustus 2026 membuka pameran SBY Art Community...

Presiden Prabowo kala duduk diapit Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres Gibran (Instagram @m.bahrunnajach)

Pengamat Soroti Sikap Duduk Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran di HUT ke 81 RI

19 August 2026
Momen Presiden Prabowo tertawa lebar saat duduk diapit Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka rangkaian upacara HUT ke 81 RI pada 17 Agustus 2026 (Instagram @jogjastudent)

Begini Kata Gerindra Soal Prabowo yang Tertawa Lebar Diapit Jokowi dan Gibran

19 August 2026
Presiden Prabowo Subianto akan kunjungi NTT pascabencana gempa (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi NTT, Tinjau Langsung Penanganan Korban Gempa

19 August 2026
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Instagram @fgmedia)

Febrie Adriansyah Minta Barang Miliknya dan Keluarga Dikembalikan

19 August 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com