Suaranusantara.com- PDI Perjuangan sebelumnya menanggapi soal pencekalan ke luar negeri terhadap kadernya yakni Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) atau dikenal Yasonna Laoly oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus suap yang menjerat Harun Masiku, mantan kader PDIP yang buron.
Pencekalan terhadap Yasonna Laoly ini akan berlangsung selama enam bulan sejak diterbitkannya surat pencekalan per tanggal 24 Desember 2024 lalu.
PDI Perjuangan menilai bahwa pencekalan terhadap Yasonna Laoly tidaklah jelas.
Sebab Yasonna sendiri baru beberapa waktu lalu diperiksa sebagai saksi dengan kapasitas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Adapun selain Yasonna Laoly yang dicekal ke luar negeri, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan turut dicekal usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
KPK pun menanggapi respon dari PDI Perjuangan yang menyebut pencekalan terhadap Yasonna tidaklah jelas.
Melalui Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika mengatakan bahwa tindakan pencekalan terhadap Yasonna itu sudah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi pada Senin, 30 Desember 2024.
Kata Tessa, semua saksi yang diperiksa atas kasus korupsi pasti akan dicegah sementara waktu untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Hal ini bertujuan karena penyidik masih membutuhkan keterangan saksi.
“Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat,” ujar Tessa.
Tessa mengatakan upaya pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri untuk saksi sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik yang mengusut suatu kasus dugaan korupsi.
“Bahwa proses pencegahan ke luar negeri ini merupakan kewenangan penyidik untuk menilai yang bersangkutan keterangannya dibutuhkan,” tuturnya.
Tessa mengklaim pihaknya juga tak ingin berlarut-larut dalam menangani kasus.
“KPK juga tak menginginkan perkara ini berlarut-larut, karena akan ada pihak-pihak yang tersandera dari proses penanganan perkara ini. KPK, penyidik juga ingin perkara ini segera untuk dilimpahkan,” jelas Tessa.
Tessa memastikan upaya pencegahan ke luar negeri kepada saksi dilakukan semata-mata untuk segera bisa menuntaskan perkara korupsi.
Discussion about this post