Suaranusantara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui usulan penghapusan aturan terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Sebagaimana tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Undang-Undang Pemilu.
Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
“Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Saldi mengatakan, dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu bisa bergabung selama tidak menyebabkan dominasi gabungan sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan capres-cawapres.
Lebih lanjut, Saldi menutrukan, partai politik diwajibkan untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres dalam setiap pemilu.
Apabila tidak, kata dia, maka partai politik tersebut akan mendapatkan sanksi.
“Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya,” tutur Saldi.


















Discussion about this post