Suaranusantara.com- Sebanyak 31 anggota kepolisian diberhentikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena bermasalah.
Pembehentian tidak dengan hormat (PTDH) itu kata Karyoto terbagi dari satuan kerja Mapolda dan jajaran Polres Metro Jaya.
“Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya,” ucap Irjen Karyoto dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut kata Karyoto, PDTH ke 31 anggota kepolisian ini terlibat dalam kasus narkoba hingga penyimpangan seksual.
“8 ornag terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orangn kasus Disersi, 1 orang kasus tindak pidana penggelapan atau penipuan” katanya
“4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah siri dan 1 orang terlibat LGBT” tambahnya
Kasus PTDH terhadap anggotanya itu membuat Karyoto kecewa. Dia berharap terus dilakukan pengawasan agar tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk,” tegasnya.
Discussion about this post