Suaranusantara.com – Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diundur menjadi Maret 2025.
Diketahui, awalnya, pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda.
Dia mengatakan, pengunduran tanggal pelantikan itu dikarenakan masih adanya ganggutan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga, tidak memungkinkan untuk dilakukan pelantikan secara serentak. Maka itu, harus ditunda agar pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan.
“Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh kemunduran pemilu itu 13 Maret 2025,” ujar Rifqi, Kamis (2/1/2024).
Rifqi mengaku, MK akan mengeluarkan seluruh surat pernyataan tidak ada lagi kepada seluruh kepala daerah terpilih. Surat dikeluarkan setelah perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK beres.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada perintah kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU selesai di MK,” ujar Rifqi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, keserentakan pelantikan kepala daerah ini merupakan semangat dari penyelenggaraan pilkada serentak. Daerah yang tidak menyetujui PHPU juga disamakan tanggal pelantikannya.
“Yang bertarung dan tidak bertarung di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak bertarung pun harus menunggu penyelesaiannya yang bersengketa di MK,” kata Rifqi.
Discussion about this post