Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada hari ini Senin 6 Januari 2025 mangkir dari panggilan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Bukan tanpa sebab Hasto Kristiyanto mangkir, hal ini dikarenakan tengah disibukkan dengan rangkaian kegiatan menyambut HUT PDI Perjuangan yang akan digelar waktu dekat ini.
Maka dari itu Hasto Kristiyanto meminta untuk dijadwalkan ulang pemanggilan usai HUT PDI Perjuangan.
“PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam keterangan pers tertulisnya, Senin 6 Januari 2025.
Pemanggila ini adalah yang pertama kali sejak Hasto diumumkan sebagai tersangka atas kasus suap yang menjerat mantan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Juru Bicara (jubir) Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap Hasto.
Tessa mengatakan akan menjadwal ulang pemanggilan Hasto di atas tanggal 10 Januari 2025.
“Yang jelas, untuk yang bersangkutan sudah pasti direschedule. Sudah pasti direschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.
Namun, untuk kepastian tanggal, Tessa belum bisa menyampaikan tapi yang jelas di atas tanggal 10 Januari 2025.
“Jadi, ada reschedule, tapi tanggalnya, tanggal berapa, belum bisa disampaikan,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Tessa mengingatkan Hasto untuk kooperatif menjalani proses hukum.
Mengingat, dalam beberapa kesempatan Hasto dan PDI Perjuangan telah menyatakan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
“Tentunya, apabila yang bersangkutan sudah menyepakati tanggal pemeriksaan berikutnya dengan penyidik, itu seyogyanya perlu ditaati oleh yang bersangkutan,” tegas Tessa.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menyatakan, tidak segan melakukan penangkapan terhadap Hasto jika kembali tidak hadir atau mangkir dari panggilan pemeriksaan ulang.
Kata Tessa, penangkapan atau penjemputan paksa bisa dilakukan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila mangkir dari panggilan. Sebab ini merupakan kewenangan dari penyidik KPK.
“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya,” ujar Tessa.


















Discussion about this post