Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto akan segera memenuhi panggilan KPK, sebab lembaga antirasuah itu dijadwalkan diperiksa oleh penyidik pada Senin 13 Januari 2025.
Hasto Kristiyanto diketahui sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK saat pemanggilan dengan status sebagai tersangka.
Pemanggilan Hasto Kristiyanto merupakan yang pertama kali usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 24 Desember 2024 lalu dengan dijerat dua perkara yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Namun Hasto Kristiyanto tidak dapat hadir dengan beralasan mengikuti rangkaian kegiatan HUT ke 52 PDI Perjuangan.
Hasto pun meminta penjadwalan ulang usai HUT PDI Perjuangan dan KPK menjadwalkan pada Senin 13 Januari 2025.
Apakah Hasto nantinya akan langsung ditahan oleh KPK?
KPK mengatakan untuk melihat nanti.
“Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 10 Januari 2025.
Asep belum memberikan penjelasan lebih rinci. Dia mengatakan KPK akan melihat kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan Hasto pada Senin.
“Kita tunggu apakah sudah cukup, kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto diketahui pada Jumat 10 Januari 2025 mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas PN Jaksel Djuyamtodalam keterangan pers tertulisnya, Jumat 10 Januari 2025.
Adapun gugatan Hasto itu telah teresgister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatan tersebut, selaku pemohon adalah Hasto Kristiyanto dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan sidang akan digelar perdana pada 21 Januari 2025 mendatang dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Djumyanto.
Discussion about this post