Suaranusantara.com- Jaksa Agung Burhanuddin kembali menegaskan agar Kejaksaan menjadi otoritas pusat dalam pemulihan aset nasional dan Rupbasan.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung RI pada 14-16 Januari 2025 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta.
Burhanuddin meminta agar kejaksaan optimla dan berperan aktif dalam melaksanakan KUHP nasional dan penyusunan peraturan pelaksanaanya.
“Penguatan Kejaksaan sebagai Central Authority, pemulihan aset nasional dan Rupbasan; optimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya, serta pengawalan perubahan KUHAP; dan bangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum,” ucap Burhanuddin.
Lebih lanjut, untuk mencapai prestasi dalam penguatan institusi kata Burhanuddin harus didukung oleh semua pihak. Karena itu, ia menegaskan agar jajarannya tidak melakukan tindakan yang bersifat kontrprodukti dengan semangat pengembangan institusi.
Baca Juga:Â Kejaksaan Agung Benarkan OTT 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tanur
“Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan,” tegasnya
Discussion about this post