Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Ramai Soal Mobil RI 36 Raffi Ahmad Dituding Langgar Lalu Lintas, Apakah Pejabat Utusan Khusus Presiden Dapat Hak Prioritas Jalan Begini Penjelasan Lengkapnya

Feri Spt by Feri Spt
16 January 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
Incollege foto Raffi Ahmad dan polisi patwal yang bersikap arogan terhadap taksi. Polisi patwal mengawal mobil R36 milik Raffi Ahmad (instagram @folkkonoha)

Incollege foto Raffi Ahmad dan polisi patwal yang bersikap arogan terhadap taksi. Polisi patwal mengawal mobil R36 milik Raffi Ahmad (instagram @folkkonoha)

3
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Saat ini publik tengah dihebohkan lantaran mobil RI 36 yang merupakan mobil dinas Raffi Ahmad melewati jalan raya namun dinilai arogan terhadap pengendara lain.

Mengingat saat ini Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Adapun mobil RI 36 Raffi Ahmad saat melintasi jalan raya mendapat pengawalan dari polisi patwal.

BACAJUGA

Sama-sama Haji, Bahlil Nasihati Raffi Ahmad: Kalau Bisa Kelakukan Segera Berubah

Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Merak-Bakauheni Padat Merayap: Strategi ‘Delaying System’ Dikerahkan untuk Urai Kemacetan

Sayangnya, sikap polisi patwal saat mengawal mobil RI 36 Raffi Ahmad dinilai arogan terhadap pengguna jalan.

Sebab, polisi patwal itu terlihat menunjuk-nunjuk ke arah mobil taksi. Aksi ini pun terekam kamera dan tersebar di media sosial hingga menimbulkan kemarahan publik.

Atas sikap dari polisi patwal itu, Raffi Ahmad langsung mendapat teguran dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya.

Raffi mengaku bahwa kala itu tidak berada di dalam mobil RI 36. Dia mengaku tengah rapat dan mobil RI 36 itu tengah mengambil dokumen.

Lantas apakah mobil dinas pejabat seperti Raffi Ahmad memang harus mendapat prioritas di jalan?

Berdasarkan Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang harus diutamakan di jalan.

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu atau bunyi sirine.

Salah satu pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi menyebutkan Raffi Ahmad merupakan pejabat setara menteri.

Sementara posisi menteri sendiri tak masuk dalam kategori pimpinan lembaga negara yang punya hak diutamakan di jalan.

“Apakah menteri masuk dalam pimpinan negara? tidak teman-teman,” ujar Ferry seperti dikutip dari kanal YouTube miliknya, Kamis 16 Januari 2025.

Terkait, mobil RI 36 yanh mendapat pengawalan polisi patwal di jalan raya. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 4 Tahun 2017.

Pada pasal 8 ayat 2, tercantum ada sejumlah pejabat yang bisa mendapakan fasilitas pengawalan, antara lain.

Pejabat Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
b. Ketua/Wakil Ketua MPR;
c. Ketua/Wakil Ketua DPR dan DPD;
d. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung;
e. Hakim Agung;
f. Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua/Wakil Ketua Komisi Yudisial;
h. Ketua/Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Menteri atau pejabat setingkat Menteri;
j. Gubernur/Wakil Gubenur; dan
k. Bupati atau Walikota

“Kalau kita balik ke konteks Raffi Ahmad karena dia setara menteri dia punya (previlege) untuk dikawal,” kata Ferry.

“Sering kali disalahpahami, ketika negara memberi fasilitas pengawalan tidak berarti memiliki hak prioritas di jalanan, walau dikawal sama polisi kalau bukan pimpinan negara, bukan damkar, bukan tamu negara maka tidak satu aturan yang mengizinakan untuk dipriorotaskan dibanding pengendara lain,” ujar Ferry.

Kendati memiliki hak dikawal, menurut Ferry pejabat tak otomatis memiliki hak untuk diprioritaskan di jalan.

“Pengawalan dan prioritas di jalan itu berbeda, penagwalan itu perlindungan bukan pengawalan harusnya diamankan bukan didahulukan,” imbuhnya.

Jika melihat kembali Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022 huruf g, Raffi Ahmad bisa saja mendapat prioritas di jalan dengan alasan kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Namun, untuk mendapat pengawalan, ada aturan lain yang tertera dalam PP No. 34 Tahun 1993 di mana yang dikawal harus berada di kendaraan.

“Tapi dengan adanya poin G ini bisa lah karet banget, bisa aja Raffi nggak salah. Maslahnya yang dilakukan Raffi Ahmad itu mari kita merujuk pada PP no 43 tahun 1993 pasal 65 ayat 3,” ungkap Ferry.

“Di situ dinyatakan secara jelas yang namanya pengawasan, itu baru bisa dilakukan kalau pengawalnya orangnya ada di situ konteksnya seperti yang diakui Raffi Ahamd sendiri dia tidak ada di mobil tersebut,” tandasnya.

Tags: Lalu lintasmobil RI 36PejabatPolisi patwalRaffi Ahmad
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Mahasiswa UBK saat berdialog dengan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka (Instagram @menjadimanusia.id)
Nasional

Warning dari UBK! Mahasiswa Beri Wapres Gibran Batas Waktu 5×24 Jam Antar 6 Tuntutan ke Prabowo, Jika Tidak Maka…

by Feri Spt
16 June 2026

Suaranusantara.com- Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) menggelar aksi demo...

Momen Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier tiba di Istana disambut Presiden RI Prabowo Subianto, Senin 15 Juni 2026 (Instagram @prabowo)
Nasional

Jauh-jauh dari Jerman Temui Prabowo, Steinmeier Beberkan Alasannya

by Feri Spt
16 June 2026

Suaranusantara.com- Presiden Jerman, Frank Walter Steinmeier pada Senin 15...

Lestari Moerdijat (dok istimewa)

Lestari Moerdijat: Pelestarian Lengger Perkuat Karakter dan Kesadaran Kebangsaan Generasi Penerus

16 June 2026
Anggota DPR RI Marinus Gea

Kritisi Belanja Renovasi, Marinus Gea Minta Anggaran MPR Difokuskan untuk Tugas Konstitusional

16 June 2026
Pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier di Istana, Senin 15 Juni 2026 (Instagram @prabowo)

Prabowo Dorong Steinmeier Perluas Investasi Kendaraan Listrik hingga Semikonduktor di Indonesia

16 June 2026
Pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Jerman Frank Walter Steinmeier (Instagram @prabowo

Prabowo dan Steinmeier Sepakat Indonesia-Jerman Jaga Perdamaian Dunia

16 June 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Manu Kone
Olahraga

Manfaatkan Situasi AS Roma! Taktik Cerdik Arteta Segera Daratkan Manu Kone ke Emirates

by snc 14
16 June 2026

Suaranusantara.com - Gelandang tim nasional Prancis, Manu Kone, menjadi slah satu nama yang kini berada di baris...

Prancis vs Senegal

Prediksi Prancis vs Senegal di Piala Dunia 2026: Memori Kelam Kelam Bayangi Laga!

16 June 2026
Viral di Medsos, Genset Sound Horeg di Pasucen Pati Terbakar Jelang Kirab Budaya

Viral di Medsos, Genset Sound Horeg di Pasucen Pati Terbakar Jelang Kirab Budaya

16 June 2026
Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bicara soal harga bahan pokok naik (Instagram @ibumegawati)

Megawati Soekarnoputri Soroti Harga Cabai Rp 180 per Kilo, Ajak Masyarakat Tanam Sendiri di Rumah

16 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin 1 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Bersahabat dengan Prabowo, Megawati Soekarnoputri Sebut Ada Sosok-sosok yang Sengaja Membenturkan

16 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com