Suaranusantara.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merespon soal peraturan gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dimana, mengatur terkait pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami. dengan berbagai syarat atau kriteria tertentu.
Ahok menekankan, bahwa aturan tersebut jangan sampai menyebabkan ASN melakukan korupsi.
Sebab, kata dia, akan ada pertambahan anggota keluarga baru.
“Yang paling penting itu jangan sampai ada anggaran korupsi karena keluarga nambah banyak. Kalau soal anda mau punya apa, buat saya itu hak anda lah. Tapi anda bisa adil apa enggak ini,” ujar Ahok, Sabtu (18/1/2029).
“Kalau bisa adil terus nyolong-nyolong di APBD ya gitu apa,” sambungnya.
Meski demikian, Ahok mengkau enggan berkomentar lebih jauh terkait hal itu.
Sebab, dia menilai setiap warga negara memiliki keyakinan dan aturan masing-masing terkait aturan tersebut.
“Saya tidak tau, mesti tanya ke Pj Gubernurnya ya. Karena peraturan, buat saya sih itu kita susah mau komentari karena masing-masing punya keyakinan, punya aturan,” kata Ahok.
Discussion about this post