Suaranusantara.com- Pemerintah kini akan memperkatat pinjaman online (pinjol) menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 1206 K/Pdt/2024.
Tidak hanya itu, istilah pinjaman online juga akan diganti menjadi pinjama daring. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum, HAM, Imipas dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Ia mengatakan istilan pinjaman online ini tidak akan digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena mengandung istilah negatif.
“OJK sudah tidak menggunakan istilah Pinjol atau pinjaman onlie karena agak berkonotasi negatif, tapi menggunakan istilah pinjaman daring” kata Yusril, Selasa 21 Januari 2025.
Baca Juga:Kerap Bertemu, PDIP: Hubungan Pak Ahok dan Mas Anies Memang Lagi Mesra
Tidak hanya itu, Yusril juga mengatakan jika pihaknya akan mengatur sistem penetapan bunga hingga cara penagihan. Bahkan, mantan Ketua Umum PBB ini sampaikan jika OJK telah menerbitkan izin ke 97 lembaga keuangan yang melayani pinjol.
“Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil dan pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal,” ujarnya.
“Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini dan kemudian akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Pak Eddy Hiariej,” ujarnya.
Baca Juga:Â Putra Nababan Kritik Pembahasan RUU Minerba di Masa Reses
Sebagai informasi, gugatan terhadap pemerintah ini diajukan oleh 19 pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021. Perkara itu bernomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Discussion about this post