Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto diketahui pada Selasa 24 Desember 2024 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku, kader PDIP yang buron.
Hasto Kristiyanto berencana akan menggugat keabsahan pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana menggugat keabsahan pimpinan KPK itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail.
Adapun alasan Hasto berencana menggugat keabsahan pimpinan KPK lantaran dinilai ada kesalahan formil dalam posisi yang diemban oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto cs.
“Bagi kami, para pimpinan yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2024.
Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Maqdir mengatakan, kubu Hasto bakal menggugat jabatan Setyo cs ke MK. Instansi itu dinilai paling bisa mencopot jabatan para komisioner KPK saat ini.
“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Maqdir.
Kubu Hasto menilai Setyo cs merupakan produk gagal karena hasil pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal, pengesahan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sidang perdana digelar pada Senin 21 Januari 2025 lalu.
Sayangnya, KPK malah tidak hadir dengan alasan tengan menyelesaikan administrasi terkait kasus Hasto Kristiyanto.


















Discussion about this post