Suaranusantara.com- Kubu Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berencana akan menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK terkait kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu.
Adapun sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa 24 Desember 2024 lalu atas kasus Harun Masiku, mantan kader PDI Perjuangan yang hingga kini masih buron.
Adapun alasan pihak Hasto menggugat keabsahan jabatan pimpinan KPK lantaran dinilai ada kesalahan formil dalam posisi yang diemban oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto cs.
“Bagi kami, para pimpinan yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari 2024.
Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Maqdir mengatakan, kubu Hasto bakal menggugat jabatan Setyo cs ke MK. Instansi itu dinilai paling bisa mencopot jabatan para komisioner KPK saat ini.
“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Maqdir.
Kubu Hasto menilai Setyo cs merupakan produk gagal karena hasil pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Padahal, pengesahan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lantas bagaimana tanggapan pimpinan KPK terkait rencana kubu Hasto itu?
Melalui Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa semua orang berhak melayangkan gugatan apabila merasa kepentingan dirugikan.
“Beliau berhak mengajukan gugatan dimaksud karena Undang-Undang (UU) di Negara Republik Indonesia tercinta ini menjamin setiap hak warga negara yang merasa kepentingannya dirugikan mengajukan gugatan di pengadilan manapun di negeri kita ini terhadap siapapun, termasuk terhadap negara,” kata Tanak pada Kamis 30 Januari 2025.
Kata Tanak, pimpinan KPK tak akan terganggu dengan rencana gugatan tersebut.
“Tidak ada alasan terganggu atau tidak karena UU sudah mengatur seperti itu,” ujar dia.


















Discussion about this post