Suaranusantara.com- Politikus NasDem Ahmad Ali dikabarkan terseret dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Dalam kasus itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ahmad Ali.
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika mengatakan jika pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah Ahmad Ali.
“Informasi sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam” ucap Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/2/25).
“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan (dugaan) tindak pidana korupsi gratifikasi metrik ton ya, bukan yang TPPU (tindak pidana pencucian uang),” tegasnya.
Untuk diketahui, nama Ahmad Ali ini mencuat setelah KPK melalukan pengembangan atas kasus gratifikasi Rita Widyasari.
Namun, KPK tidak merinci secara spesifik kaitan antara Ahmad Ali dalam kasus Rita tersebut.
Meskipun kasus ini sudah lama, namun KPK kembali menyidik perkara TPPU dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015.
Dalam kasus tersebut Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 thaun penjara sejak 2027 dalam kasus itu.
Discussion about this post