Suaranusantara.com- Ramadhan adalah bulan penuh berkah, tetapi bagi sebagian orang, menjalankan puasa bisa menjadi tantangan tersendiri.
Oleh karena itu, Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak bisa berpuasa dengan menggantinya melalui qadha atau fidyah. Bagaimana aturan dan tata cara pelaksanaannya? Berikut penjelasannya.
Ketua MUI bidang Fatwa, Muhammad Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa utang puasa sebaiknya diganti sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. “Jika seseorang tidak memiliki halangan lagi, maka sebaiknya segera mengganti puasanya sebelum Ramadhan berikutnya tiba,” ujarnya.
Mengganti Puasa dengan Qadha
Qadha adalah praktik mengganti puasa yang ditinggalkan dengan berpuasa di luar bulan Ramadhan. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), puasa qadha dapat dilakukan mulai dari bulan Syawal hingga sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba. Namun, ada beberapa hari yang diharamkan untuk berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal), Idul Adha (10 Dzulhijjah), dan hari tasyrik.
Jumlah hari puasa yang harus diganti harus sama dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misalnya, jika seseorang meninggalkan puasa selama lima hari, maka ia wajib menggantinya dengan berpuasa selama lima hari juga.
Mengganti Puasa dengan Fidyah
Selain qadha, ada opsi lain untuk mengganti puasa, yaitu dengan membayar fidyah. Fidyah merupakan bentuk pengganti puasa bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti lansia yang lemah, penderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi dirinya atau bayinya.
Pembayaran fidyah dilakukan dengan memberi makan orang miskin atau memberikan sejumlah uang yang setara dengan nilai makanan pokok. Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan oleh Baznas, fidyah bisa dibayarkan dalam bentuk beras seberat 1,5 kg per hari puasa yang ditinggalkan atau dalam bentuk uang sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku.
Di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, besaran fidyah telah ditetapkan melalui SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024, yaitu sebesar Rp 60.000 per hari untuk setiap individu yang harus membayar fidyah.
Meskipun ada keringanan dalam mengganti puasa, umat Islam diimbau untuk segera melaksanakan qadha atau membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba. Dengan demikian, kewajiban yang tertinggal dapat segera diselesaikan sesuai dengan tuntunan agama.
Discussion about this post