Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Nasional

Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Djuyamto ternyata Punya Harta Kekayaan Segini Tercantum di LHKPN

Feri Spt by Feri Spt
14 February 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
Hakim Djuyamto saat membacakan putusan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pada Kamis 13 Februari 2025 lalu(instagram @caprighaz)

Hakim Djuyamto saat membacakan putusan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto pada Kamis 13 Februari 2025 lalu(instagram @caprighaz)

3
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com- Pada Kamis 13 Februari 2025, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hakim Djuyamto memutuskan bahwa praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditolak.

Adapun, putusan tersebut dibacakan oleh hakim Djuyamto dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK.

“Menyatakan permohonan pemohon (Hasto Kristiyanto) tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

BACAJUGA

BGN Beli 21.800 Motor Listrik, KPK Soroti: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Lima Saksi dari Travel

Adapun alasan Djuyamto menolak praperadilan Hasto Kristiyanto lantaran seharusnya Sekjen PDI Perjuangan mengajukan dua permohonan praperadilan

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.

Adapun dua permohonan gugatan yang seharusnya diajukan Hasto yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

Lantaran Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.

Sebelumnya, hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto

Djuyamto pria kelahiran 18 Desember 1967 ini merupakan ASN dengan golongan Pembina Utama Madya.

Djuyamto merupakan lulusan sarjana dari Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) jurusan Ilmu Hukum pada 1992.

Djuyamto mendapatkan gelar masternya pada 2020 di bidang Ilmu Hukum dari almamater yang sama, UNS.

Dan saat ini Djuyamto diketahui tengah mengejar gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Djumyanto memproses karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’,

Disertasinya dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat 31Januari 2025.

Djuyamto juga menyebutkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

Djumyanto, penegak hukum berusia 57 tahun itu memulai kariernya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 2002.

Dia juga pernah ditugaskan di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Karawang hingga 2012.

Memulai karir sebagai penegak hukum, Djuyamto memiliki harta kekayaan mencapai Rp.2,9 miliar.

Djuyamto diketahui terakhir melapor harta kekayaan ke dalam LHKPN pada 30 Januari 2024 lalu. Dari laman tersebut, berikut daftar aset yang dimilikinya:

1. Sebanyak 3 bidang tanah dan bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar senilai Rp 2.450.000.000;

2. Sebanyak 3 unit kendaraan berupa motor Honda BeAT dan Vespa, kemudian mobil Toyota Innova senilai Rp 454 juta;

3. Harta bergerak lainnya: Rp 96.100.000;

4. Kas dan setara kas: Rp 145.000.000;

5. Harta lainnya: Rp 60.000.000;

6. Utang: Rp 250.000.000.

Total kekayaan: Rp 2.955.100.000

Tags: hakim DjuyamtoHasto KristiyantoKPKSidang Praperadilan
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Dressponsible Vol. 2 Hadir Mendorong Kesadaran Generasi Muda terhadap Sustainable Fashion
Nasional

Dressponsible Vol. 2 Hadir Mendorong Kesadaran Generasi Muda terhadap Sustainable Fashion

by SNC 9
18 April 2026

Suaranusantara.com - Dressponsible kembali hadir melalui Dressponsible Vol. 2,...

Gedung Bank Mandiri
Nasional

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

by snc4
18 April 2026

Suaranusantara.com - Bank Mandiri kembali menegaskan posisinya sebagai institusi keuangan...

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

Berbagi Kebaikan untuk Sesama, Bank Mandiri Gelar Donor Darah Massal di Makassar, Libatkan 2.800 Pendonor Secara Nasional

18 April 2026

MenPANRB Minta Praja IPDN Melek Digital demi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

18 April 2026

Gelar Ratas, Prabowo Instruksikan Percepatan Implementasi Program Strategis Nasional

18 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Keberagaman adalah Jati Diri Bangsa Bangsa Indonesia

18 April 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi dikabarkan jadi Dewan Pembina PSI (instagram @yusufmuhammad)

Lama Tak Terlihat, Begini Kondisi Terbaru Jokowi

9 months ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (instagram @pramonoanungw)

Pramono Anung Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tak Ada Manfaatnya

6 months ago
Ganjar Pranowo (Dok Tim Ganjar)

Ganjar Pranowo Lanjutkan Kampanye di Jawa Tengah, Pagi ini Ketemu Petani di Blora

2 years ago
Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

Bareskrim Geledah Kantor PT Pertamina Patra Niaga Usut Korupsi BBM

3 years ago
Bakso Grobak Putih (Doc. Pribadi)

Punya Usaha Sendiri Walau Gaji UMR, ini kiatnya

3 years ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Habiburokhman: Sistem Peradilan Kita Masih Berat Sebelah

BERITA TERKINI

Chelsea vs Manchester United
Olahraga

Prediksi Chelsea vs Manchester United di Liga Inggris: Rekor Kandang vs Pertahanan Bocor!

by snc 14
18 April 2026

Suaranusantara.com - Chelsea dijadwalkan menjamu Manchester United dalam pertandingan Liga Inggris, pada Minggu, 19 April 2026, pukul...

Tottenham Hotspur vs Brighton

Prediksi Tottenham Hotspur vs Brighton di Liga Inggris: Panggung Emosional De Zerbi!

18 April 2026

Megawati Wajibkan Kader PDIP Rapat Rutin dan Buka Layanan untuk Rakyat

18 April 2026

Megawati Minta Kader PDIP Antisipasi Dampak Geopolitik, Jaga Ekonomi Rakyat

18 April 2026

Kader PDIP Didorong Kuasai Pemikiran Kritis Soekarno dan Turun ke Rakyat

18 April 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com