Suaranusantara.com- Pada Kamis 13 Februari 2025, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hakim Djuyamto memutuskan bahwa praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditolak.
Adapun, putusan tersebut dibacakan oleh hakim Djuyamto dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK.
“Menyatakan permohonan pemohon (Hasto Kristiyanto) tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.
Adapun alasan Djuyamto menolak praperadilan Hasto Kristiyanto lantaran seharusnya Sekjen PDI Perjuangan mengajukan dua permohonan praperadilan
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel.
Adapun dua permohonan gugatan yang seharusnya diajukan Hasto yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.
Lantaran Hasto tidak mengajukan dua gugatan, maka hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
“Dengan demikian haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujar hakim.
Sebelumnya, hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto
Djuyamto pria kelahiran 18 Desember 1967 ini merupakan ASN dengan golongan Pembina Utama Madya.
Djuyamto merupakan lulusan sarjana dari Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) jurusan Ilmu Hukum pada 1992.
Djuyamto mendapatkan gelar masternya pada 2020 di bidang Ilmu Hukum dari almamater yang sama, UNS.
Dan saat ini Djuyamto diketahui tengah mengejar gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Djumyanto memproses karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’,
Disertasinya dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat 31Januari 2025.
Djuyamto juga menyebutkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.
Djumyanto, penegak hukum berusia 57 tahun itu memulai kariernya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 2002.
Dia juga pernah ditugaskan di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Karawang hingga 2012.
Memulai karir sebagai penegak hukum, Djuyamto memiliki harta kekayaan mencapai Rp.2,9 miliar.
Djuyamto diketahui terakhir melapor harta kekayaan ke dalam LHKPN pada 30 Januari 2024 lalu. Dari laman tersebut, berikut daftar aset yang dimilikinya:
1. Sebanyak 3 bidang tanah dan bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar senilai Rp 2.450.000.000;
2. Sebanyak 3 unit kendaraan berupa motor Honda BeAT dan Vespa, kemudian mobil Toyota Innova senilai Rp 454 juta;
3. Harta bergerak lainnya: Rp 96.100.000;
4. Kas dan setara kas: Rp 145.000.000;
5. Harta lainnya: Rp 60.000.000;
6. Utang: Rp 250.000.000.
Total kekayaan: Rp 2.955.100.000
Discussion about this post