Suaranusantara.com- Bagi warga negara Indonesia, memiliki dokumen kependudukan yang lengkap adalah hal penting untuk berbagai keperluan administratif. Salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki adalah Kartu Keluarga (KK).
Biasanya, KK hanya dimiliki oleh pasangan yang sudah menikah atau keluarga inti, namun ternyata, dalam kondisi tertentu, seseorang juga bisa membuat KK sendiri meskipun belum berkeluarga. Lalu, siapa saja yang berhak mengurus KK secara mandiri?
Regulasi ini memungkinkan tiga kategori individu untuk membuat KK sendiri, yakni mereka yang masih tinggal bersama orang tua atau wali, individu yang hidup sendiri, serta kepala asrama atau pengelola tempat tinggal bersama seperti panti asuhan. Dalam sistem administrasi kependudukan, mereka tetap dikategorikan sebagai kepala keluarga meskipun tidak memiliki pasangan atau anak.
Setiap individu yang ingin mengurus KK sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP elektronik, serta menyertakan KK lama sebagai bukti administrasi. Selain itu, pemohon wajib mengisi formulir F-1.02 yang tersedia di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Proses pembuatan KK mandiri dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan, menunjukkan KK lama kepada petugas, lalu menunggu proses verifikasi sebelum KK baru diterbitkan. Dalam beberapa daerah, layanan ini juga bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Dukcapil guna mempercepat proses administrasi.
Aturan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sesuai dengan kondisi mereka. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam mengelola identitas kependudukan mereka untuk berbagai keperluan administratif.
Discussion about this post