Suaranusantara.com- Pada Senin 17 Februari 2025, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diketahui mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menyampaikan alasan mangkir dari pemeriksaan KPK lantaran ingin mengajukan gugatan praperadilan kembali usai yang sebelumnya ditolak hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK pun kembali melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.
“Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan),” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa 18 Februari 2025.
Adapun sebelumnya, dalam putusan sidang praperadilan yang diputus pada Kamis 13 Februari 2025 lalu, menyatakan gugatan Hasto Kristiyanto ditolak.
Pihak Hasto pun kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sebagai upaya melawan KPK atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim Djuyamto pada Kamis 13 Februari 2025.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa 24 Desember 2024 lalu. Dia dijerat dengan dua perkara.
Perkara pertama terkait suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Lalu perkara kedua terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Suap dilakukan bertujuan agar bisa meloloskan Harun Masiku ke kursi DPR melalui proses PAW. Adapun nilai nominal suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yakni Rp.600 juta
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Discussion about this post