Suaranusantara.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Senin 17 Februari 2025 menjadwalkan memanggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto untuk kembali menjalani pemeriksaan dengan status tersangka atas kasus Harun Masiku mantan kader PDIP yang hingga kini masih buron.
Sayangnya, Hasto Kristiyanto mangkir dari pemeriksaan oleh KPK. Pihak Sekjen PDI Perjuangan beralasan ingin mengajukan kembali praperadilan.
Diketahui, gugatan Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dinyatakan ditolak pada Kamis 13 Februari 2025.
KPK menilai alasan Hasto Kristiyanto yang ingin mengajukan praperadilan kembali hingga membuatnya mangkir dari pemeriksaan itu tidak wajar dan tidak patut.
“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Lantaran alasan ketidakhadiran tersebut tidak dapat diterima, penyidik KPK akan segera melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Hasto untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” ujarnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu mengatakan gugatan praperadilan adalah proses yang berjalan paralel dengan upaya penegakan hukum, baik di KPK maupun di kepolisian dan kejaksaan, sehingga gugatan praperadilan bukan alasan yang bisa diterima untuk mangkir dari panggilan penyidik.
“Teman-teman juga sudah sering mendengar ya, bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di kepolisian maupun di kejaksaan,” kata Tessa.
Adapun KPK sebelumnya, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin pagi.
Namun, Hasto melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy menyampaikan permintaan untuk penundaan pemanggilan terhadap kliennya.
“Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Discussion about this post