Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto angkat bicara soal penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, mantan kader PDIP yang diketahui masih buron hingga kini.
Adapun Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dengan dua perkara yang menjeratnya.
Perkara pertama yang menjerat Hasto Kristiyanto adalah kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan.
Lalu perkara kedua yakni Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya,” kata Hasto, dalam konferensi pers, Selasa 18 Februari 2025.
Kata Hasto penetapan dirinya sebagai tersangka itu tak lepas dari kepentingan politik.
“Apa yang menimpa saya, tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan,” sambungnya.
Hal itu, lanjutnya, berdasarkan kajian, eksaminasi hukum, focus froup discussion (FGD) dari sejumlah pakar terhadap putusan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
“Dalam eksaminasi tersebut nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice,” jelasnya.
Lalu terkait dugaan perintangan penyidikan, menurut Hasto tidak ada bukti permulaan yang sah berdasar hukum.
“Dalam UU KPK Pasal 21 misalnya, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. Dari hasil eksaminasi juga tidak ada bukti permulaan yang sah menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai tersangka,” sambungnya.
Selain itu, dengan tidak adanya fakta-fakta hukum serta diperkuat dengan keterangan ahli dalam proses yang diajukan pada praperadilan, maka mengarah tidak ditemukannya bukti formil dan materiil yang menjadi landasan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Melalui sidang yang sarat dengan falsafah, prinsip, dan dalil-dalil hukum, baik berdasarkan keterangan Ahli dari KPK selaku termohon, dan Ahli pemohon dalam hal ini saya, juga tidak ditemukan suatu fakta-fakta persidangan yang mengarah pada adanya bukti formil dan materiil yang bisa menjadi landasan bagi penetapan saya sebagai tersangka,” jelasnya.
Kendati demikian, Hasto akan tetap bersikap koorperatif dan taat pada proses hukum
“Sikap saya sangatlah kooperatif dan taat pada seluruh proses hukum di KPK,” ucapnya
Discussion about this post