Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku mantan kader PDIP yang buron merupakan untuj kepentingan politik kekuasaan.
Adapun Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
“Apa yang menimpa saya, tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan,” ujar Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pada Selasa 18 Februari 2025.
Atas pernyataan Hasto tersebut, tiga pimpinan KPK langsung memberikan bantahan.
Pertama, Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah murni sebagai penegakan hukum.
“Yang dilakukan oleh KPK adalah penegakan hukum,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.
Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka itu sudah sesuai fakta. Fitroh juga menepis tudingan adanya unsur politisasi.
“Saya tegaskan kembali bahwa proses perkara murni berdasarkan fakta hukum dan sama sekali tidak ada unsur kriminalisasi apalagi politisasi,” kata Fitroh.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mengatakan hal serupa dengan menjelaskan, kalau pihaknya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pasti didasari pada aturan hukum dan fakta hukum, tak terkecuali kasus Hasto.
Proses hukum seseorang yang berujung menjadikannya tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, seperti bukti elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa.
“Jadi bukan berdasarkan adanya kepentingan politik atau kriminalisasi,” ujar Tanak.
Discussion about this post