Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhirnya hari ini Kamis 20 Februari 2025 menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Sebelum menahan Hasto Kristiyanto, KPK memeriksa kembali Sekjen PDI Perjuangan sejak pagi tadi dengan status sebagai tersangka.
Lalu sekitar pukul 18.08 WIB, Hasto Kristiyanto keluar dari ruang penyidik yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih dengan menuruni tangga.
Hasto terlihat saat menuruni anak tangga Gedung Merah Putih, dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan berjalan didampingi penyidik KPK.
Selain itu, terliha juga tangan Hasto Kristiyanto diborgol.
Hasto terlihat dikawal ketat oleh penyidik KPK dan sejumlah kepolisian yang berada di sana. Dia akan digiring ke Rutan KPK guna menjalani penahanan selama dua puluh hari.
Adapun Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Selasa 24 Desember 2024 lalu.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasto menjalani pemeriksaan oleh KPK pertama kali dengan statusnya itu pada Senin 13 Januari 2025 lalu.
Kemudian, Sekjen PDI Perjuangan dijadwalkan dipanggil pada Senin 17 Februari 2025. Sayangnya, Hasto mangkir dikarenakan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dua perkara yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 dan perkara kedua terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Lantas bagaimana awal mula kasusnya ini hingga akhirnya KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto?
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.
Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.
Discussion about this post