Suaranusantara.com – Olahraga padel tengah jadi primadona baru di kalangan masyarakat perkotaan, termasuk di Jakarta. Mulai dari komunitas hobi hingga selebritas, banyak yang ikut meramaikan lapangan padel yang kini kian menjamur.
Namun, di tengah lonjakan popularitas tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas: menerapkan pajak hiburan sebesar 10% pada aktivitas olahraga padel.
Masuk dalam Kategori Jasa Kesenian dan Hiburan
Penerapan pajak ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, padel dikategorikan sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan, sehingga otomatis menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Tarif yang dikenakan adalah 10%, berlaku pada biaya penyewaan lapangan padel yang dikelola secara komersial.
Alasan Dikenakan Pajak
Menurut pejabat Pemerintah DKI Jakarta, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor gaya hidup dan hiburan yang berkembang pesat.
Lapangan padel, yang umumnya berlokasi di pusat perbelanjaan atau area privat, dinilai memiliki karakteristik komersial mirip tempat hiburan lainnya.
Selain itu, padel tidak termasuk dalam kategori olahraga prestasi nasional yang difasilitasi KONI atau federasi resmi berskala nasional maupun internasional, sehingga masuk dalam ruang pajak hiburan serupa seperti biliar, golf, atau bowling.
Respons Pengelola dan Pecinta Padel
Sejumlah pengelola lapangan padel menyatakan keberatan atas penerapan pajak ini.
Mereka menilai padel seharusnya diakui sebagai bagian dari olahraga rekreasi yang mendukung gaya hidup sehat, bukan semata hiburan.
Sementara itu, pemain padel mengkhawatirkan kenaikan harga sewa lapangan yang akan dibebankan kepada pengguna.
Rata-rata sewa lapangan padel saat ini berkisar antara Rp300.000–Rp500.000 per jam.
Dengan tambahan pajak 10%, biaya bisa meningkat signifikan, terutama bagi komunitas yang rutin bermain.
Potensi Dampak ke Depan
Penerapan pajak ini bisa membawa dampak ganda:
Positif: Menambah pendapatan daerah, serta mendorong regulasi yang lebih rapi terhadap bisnis penyewaan lapangan padel.
Negatif: Menurunnya minat bermain, khususnya dari masyarakat umum yang sebelumnya tertarik mencoba padel karena suasana santai dan biaya relatif terjangkau.
Olahraga padel kini tak hanya menjadi tren gaya hidup, tapi juga masuk dalam perhatian serius pemerintah daerah dari sisi perpajakan.
Meskipun kebijakan ini punya landasan hukum yang kuat, perdebatan tentang posisi padel sebagai hiburan atau olahraga murni tetap bergulir.
Yang jelas, popularitas padel akan terus berkembang, dan pelaku industri harus menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ada.***


















Discussion about this post