Suaranusantara.com – Isu keberangkatan direksi PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) ke Bali untuk mengikuti latihan padel di tengah kerusuhan yang merusak puluhan halte pekan lalu menuai sorotan publik.
Johan Budi, dalam pesannya kepada wartawan menolak memberikan komentar langsung dan meminta agar konfirmasi dilakukan kepada Direksi atau Humas TransJakarta. Pernyataan ini dinilai sebagai sinyal bahwa tanggung jawab penjelasan resmi ada di jajaran manajemen aktif.
Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, menilai sikap Johan Budi tersebut bermakna penting. Menurutnya, Direksi dan Humas TransJakarta memiliki kewajiban hukum untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait isu yang berkembang.
“Apabila benar direksi berangkat ke Bali di saat situasi Jakarta genting, maka fakta itu harus dijelaskan apa adanya. Namun jika kabar itu tidak benar, bantahan resmi juga wajib segera diberikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, TransJakarta sebagai BUMD yang sahamnya mayoritas dimiliki Pemprov DKI Jakarta terikat pada prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik, termasuk BUMD, menyampaikan informasi secara benar dan akurat.
Sugiyanto mengingatkan, jika kewajiban keterbukaan diabaikan, konsekuensi hukumnya bisa berupa sengketa informasi di Komisi Informasi. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi merugikan citra TransJakarta maupun Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham utama.
Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa keputusan terkait tindak lanjut atas isu tersebut berada di tangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo selaku pemegang kendali BUMD.


















Discussion about this post