Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Otomotif

Begini Cara Blokir Pajak STNK Jika Kendaraan Telah Dijual

snc4 by snc4
26 September 2023
in Otomotif
Reading Time: 2 mins read
A A
Ilustrasi pajak motor (ist)

Ilustrasi pajak motor (ist)

8
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Bagi Anda yang telah memutuskan untuk melepaskan kendaraan pribadi mereka, langkah-langkah untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi sangat penting.

Tidak hanya berfungsi untuk menghindari masalah pajak yang lebih besar dan kemungkinan tilang elektronik yang salah alamat, tetapi juga sebagai langkah perlindungan terhadap tindakan kriminal yang mungkin terjadi oleh pemilik baru kendaraan.

Kini, tersedia dua opsi untuk melaksanakan pemblokiran STNK kendaraan yang telah dijual, yaitu melalui proses offline dan online.

BACAJUGA

Sedih! Ipda Purnomo Polisi Baik Pilih Tutup Akun YouTube, Penghasilan Dibuat Bantu ODGJ Malah Jadi Buruan Pajak

Dituding Pengemplangan Pajak, Toba Pulp Lestari Akhirnya Angkat Bicara

Baca Juga : Airlangga Hartarto Dukung Kaesang Pangarep Sebagai Ketua Umum PSI: Partainya Orang Muda

Pemblokiran STNK secara offline:

1. Langkah pertama adalah mengunjungi kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Anda.

2. Untuk melaksanakan pemblokiran STNK, dokumen-dokumen berikut diperlukan:

    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
    • Surat kuasa yang sudah dilegalkan dan fotokopinya (jika ada kuasa dari pihak lain).
    • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti pembayaran.
    • Fotokopi STNK/BPKB.
    • Fotokopi Kartu Keluarga.
    • Surat pernyataan yang dapat diunduh dari https://bapenda.jakarta.go.id/

Baca Juga : Soal Pertemuan dengan Jokowi, Ketum Hanura: Bukan Obrolan Politik

Pemblokiran STNK secara online:

1. Proses online dimulai dengan registrasi di situs Pajak Online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id, menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP.

2. Langkah selanjutnya adalah sebagai berikut:

    • Masuk ke situs Pajak Online.
    • Pilih Menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
    • Pilih Jenis Pelayanan “Blokir Kendaraan”.
    • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir.
    • Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
    • Klik tombol “Kirim”.

Baca Juga : Resmi Jadi Ketua TPN Ganjar, Arsjad Rasjid Mundur dari Kadin

3. Setelah selesai, Anda akan menerima pemberitahuan melalui email atau dapat memeriksa status pemblokiran di kolom PKB di situs Pajak Online. Alternatifnya, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memeriksa status blokir.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya dapat memastikan bahwa STNK tidak akan digunakan oleh pemilik baru tanpa izin mereka. Selain itu, proses ini juga membantu memastikan kepatuhan terhadap regulasi pajak yang berlaku serta melindungi keamanan kendaraan bekas tersebut.(kml)

Tags: MotorPajakSTNK
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Harga terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP per Senin 5 Oktober 2026 (Instagram @mobiletech.id)
Otomotif

Daftar Harga BBM Pertamina dan SPBU Swasta per 5 Oktober 2026, Pertamax Masih Rp 15.950

by Feri Spt
5 October 2026

Suaranusantara.com- Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina non subsidi...

Pertamax bakal melejit sampai Rp 18-20 ribu (Instagram @info.baleendah)
Otomotif

Siap-siap! Harga Pertamax Bakal Memanas Tembus Rp 20 Ribu Per Liter, Pertamina: Perang AS vs Iran Belum Mereda

by Feri Spt
14 September 2026

Suaranusantara.com- Warga Indonesia bersiap-siaplah bagi yang mengonsumsi Bahan Bakar...

Harga terbaru BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP per Senin 5 Oktober 2026 (Instagram @mobiletech.id)

Update Harga BBM Terbaru per 7 September di SPBU Pertamina, BP, Shell dan Vivo, Pertamax Green Naik

7 September 2026
Ilustrasi LRT Kelapa Gading-Manggarai dengan tarif Rp.8 (Instagram @cretivox)

Sosialisasi LRT Kelapa Gading-Manggarai dengan Tarif Rp 8, Pramono Anung Optimis Tembus 40 Ribu Penumpang Sehari

3 September 2026
Ilustrasi tarif parkir di Jakarta (Instagram @mydigioto)

Alhamdulilah! Usulan Rp 60 Ribu per Jam Ditarik, Tarif Parkir di Jakarta Tetap Tak Berubah: Harus Ada Kajiannya Dulu

3 September 2026
Ilustrasi harga BBM Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo (instagram @portaljtvcom

Update Harga BBM Pertamina, Vivo, BP AKR dan Shell per 26 Agustus, Semua Kompak Turun

26 August 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

8 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

8 months ago
Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

8 months ago
Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Komisi III DPR RI Soroti Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

8 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

8 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Beredar Kabar Seskab Teddy Diperiksa POM TNI Terkait Listyo Sigit, Mabes : Hoaks
Nasional

Arahan Prabowo ke Menbud Fadli Zon: Ingin Bangun Museum Agung Nasional

by Feri Spt
6 November 2026

Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto pada Rabu 4 November 2026 menyampaikan arahannya saat pertemuan dengan Menteri Kebudayaan (Menbud)...

Irjen Slamet Uliandi tersangka baru dalam kasus penyadapan oleh Listyo Sigit Cs terhadap Presiden Prabowo (Instagram @infosulawesidotco)

Irjen Slamet Uliandi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Prabowo, Begini Perannya Bersama Listyo Sigit Cs

6 November 2026
Bareskrim Polri umumkan tersangka baru dalam kasus penyadapan oleh Listyo Sigit Cs (istimewa)

Mabes Polri Umumkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan oleh Listyo Sigit Cs, Inisial SU

6 November 2026
Beredar Kabar Seskab Teddy Diperiksa POM TNI Terkait Listyo Sigit, Mabes : Hoaks

Beredar Kabar Seskab Teddy Diperiksa POM TNI Terkait Listyo Sigit, Mabes : Hoaks

6 November 2026
Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat hadir dalam persidangan tudingan ijazah palsu di PN Jaktim, Kamis 5 November 2026 (Instagram @rendirumapea_lawyer)

Jokowi Marah Soal Kedua Orang Tuanya Turut Disinggung Dalam Polemik Ijazah Palsu: Saya Tersinggung Sekali

6 November 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com