Suaranusantara.com – Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C, jangan lupa untuk memperhatikan masa berlaku SIM Anda.
Pasalnya, SIM C hanya berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan, dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika tidak, Anda bisa terkena sanksi administratif atau denda.
Peraturan mengenai perpanjangan SIM C telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April huruf BBB poin 3.
Selain itu, biaya perpanjangan SIM C juga telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri.
Untuk memperpanjang SIM C, Anda harus menyiapkan dana sebesar Rp 130.000. Rinciannya adalah Rp 75.000 untuk biaya perpanjangan SIM, Rp 25.000 untuk tes kesehatan, dan Rp 30.000 untuk asuransi.
Anda juga harus membawa dokumen-dokumen berikut: KTP, SIM lama beserta fotokopinya, dan bukti cek kesehatan.
Tes kesehatan bisa dilakukan di tempat yang Anda pilih, asalkan memiliki izin dari pihak berwenang. Tes kesehatan meliputi pemeriksaan fisik dan psikologis.
Anda harus memastikan bahwa kondisi kesehatan Anda memenuhi syarat untuk mengemudi.
Anda juga bisa memanfaatkan layanan online untuk memperpanjang SIM C. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) di ponsel Anda.
Melalui aplikasi ini, Anda bisa mengisi formulir, mengunggah dokumen, membayar biaya, dan melacak pengiriman SIM. SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim ke alamat Anda oleh pihak kepolisian.
Discussion about this post