Jakarta-SuaraNusantara
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau semua pihak untuk tidak takut melaporkan dugaan terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Imbauan ini menyusul tewasnya Amirullah Adityas Putra, taruna tingkat pertama Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta akibat diplonco para seniornya dengan cara dipukuli.
Amirulloh meninggal dunia di asrama pada Selasa, 10 Januari 2017 lalu. Polisi kemudian menetapkan sejumlah tersangka dan memeriksa beberapa saksi untuk menuntaskan kematian calon pelaut berusia 18 tahun tersebut.
Terkait tewasnya Amirullah, LPSK berharap para siswa STIP yang memiliki informasi terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian Amirullah berani memberi keterangan kepada kepolisian. Pihak sekolah juga diminta tidak menutup-nutupi kasus dan membuka akses bagi polisi untuk melakukan pengusutan.
“Diperlukan kepekaan dari tenaga pendidik, bagi para siswa juga diminta tidak takut melaporkan potensi kekerasan di sekolahnya,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya, Jumat (13/1/2017).
LPSK juga berharap tidak sampai terjadi aksi intimidasi kepada dari pihak mana pun terkait kasus terebut, terutama para saksi.
“Karena hak-hak saksi dilindungi undang-undang. Apalagi dalam kasus ini para saksi masih terkategori anak-anak,” ujar Haris. (fajar)