
Batam-SuaraNusantara
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Direktorat Jenderal Imigrasi-Kementerian Hukum dan HAM, TNI Angkatan Laut, dan POLRI, serta instansi terkait lainnya melakukan repatriasi terhadap 695 nelayan berkewarganegaraan Vietnam dari Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
Repatriasi atau pemulangan ke negara asal yang dilakukan terhadap nelayan Vietnam, dilakukan di Batam pada Jumat (9/6/2017) kemarin. Nelayan-nelayan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh petugas dari Pengawas Perikanan-KKP, TNI AL, maupun POLRI dalam berbagai operasi yang diselenggarakan dalam rangka pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
“Namun status hukum mereka bukanlah tersangka (melainkan) nelayan yang hanya menjadi saksi,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Eko Djalmo Asmadi.
Sebelumnya mereka tinggal di beberapa tempat penampungan sementara, seperti di Stasiun PSDKP Pontianak, Satuan PSDKP Natuna, Satuan PSDKP Tarempa, Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa, Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Kantor Imigrasi Tanjung Pinang, Pangkalan TNI AL Ranai, dan Pangkalan TNI AL Tarempa.
Penulis: Ali

















