
Jakarta-SuaraNusantara
Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) merasa keberatan dengan pemberitaan majalah Tempo yang dinilai menyudutkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman.
Gedung Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017), rombongan ISPPI menyampaikan surat pengaduan resmi ke Dewan Pers soal pemberitaan Tempo.
“Pemberitaan majalah Tempo pada edisi 28 Agustus 2017 yang memuat tentang Aris Budiman perlu diluruskan,” ujar Wakil Ketua Umum ISPPI Irjen (purn) Sisno Adiwinoto, Rabu (20/9/2017).
Dalam pemberitaan di halaman 32 majalah Tempo yang berjudul “Musuh Dalam Selimut KPK”, tercantum kalimat “Penyidik KPK itu menawari para anggota komisi hukum agar terhindar dari jeratan penyidikan asalkan menyediakan uang Rp 2 miliar”.
Menurut Sisno, pihaknya langsung mengkonfirmasi tuduhan-tuduhan tersebut kepada Aris Budiman dan ternyata ditegaskan bahwa berita-berita itu tidak benar. Bahkan, Tempo tidak pernah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Sisno menilai artikel tersebut perlu dikoreksi demi kemuliaan profesi polisi. “Kami memiliki motto ‘Memuliakan Profesi, Membela Yang Benar dan Mengoreksi Yang Salah’. Kami memandang sangat penting untuk meluruskan atau mengkoreksi pemberitaan media Tempo demi pemuliaan profesi Polri, membela anggota Polri yang benar dan meluruskan pemberitaan yang tidak benar,” ujarnya.
Dia melihat adanya indikasi terjadi pengadilan oleh pers dengan pemberitaan Aris Budiman yang ditulis oleh media Tempo. Padahal pemberitaan tidak didasarkan atas fakta dan bukti yang sah menurut hukum akan menjadi fitnah pada diri seseorang yang harus dihindari pers.
Karena itu, Sisno meminta Dewan Pers agar menegakkan UU 40/1999 tentang Pers, pasal 5 ayat 1 dan pasal 18 ayat 2, serta kode etik jurnalistik terhadap jurnalis dan perusahaan pers.
Penulis: Yon K

















