
Jakarta-SuaraNusantara
Presiden Jokowi mengakui birokrasi cenderung untuk menerbitkan sebanyak mungkin peraturan, sebanyak mungkin izin, sebanyak mungkin syarat. Semuanya dibuat demi keuntungan pribadi.
“Banyak sekali. Sebetulnya hanya syarat, tapi diubah menjadi izin. Itu perizinan kita ini memang bukan lagi puluhan, tapi sudah ratusan. Semua pakai izin, minta ini pakai izin, minta ini pakai izin, mau berusaha ini pakai izin,” ungkap Jokowi saat memberikan sambutan pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2017 sekaligus pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN, di ruang Birawa Hotel Bidakara, Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Menurut Jokowi, banyak yang suka menerbitkan aturan yang tidak jelas, menggunakan bahasa yang abu-abu. Kalau nantinya minta surat klarifikasi, surat klarifikasi pun bisa dijadikan objek transaksi.
“Artinya, regulasi, aturan, perizinan, dan persyaratan itu sangat potensial menjadi alat pemerasan, alat untuk transaksi,” ujarnya.
Dia mengingatkan, cara-cara seperti ini tidak boleh diterus-teruskan, tidak boleh dibiarkan, dan jangan lagi diberi kesempatan.
“Semua kementerian, gubernur, bupati, wali kota pangkas itu yang namanya regulasi, aturan, perizinan, persyaratan yang memberikan beban yang membebani, baik masyarakat, baik dunia usaha yang menjadikan negara ini tidak efisien,” tegas Jokowi.
Jokowi mengaku jengkel, setiap mau bergerak apa-apa ada aturannya, ada izinnya, ada regulasinya, ada persyaratan-persyaratannya.
“Inilah fakta yang kita hadapi. Semua jenis layanan administrasi harus disederhanakan, harus dipangkas. Ini pekerjaan besar kita ada di sini,” tuturnya.
Itulah pertimbangan, lanjut Jokowi, mengapa dirinya memerintahkan untuk melakukan deregulasi. Ia menyebutkan, ada 42.000 peraturan yang harus dipangkas.
“Nanti mau saya buat lomba siapa yang bisa memangkas peraturan-peraturan saya beri hadiah,” ujar Jokowi.
Pemerintah, lanjut Presiden, sudah mulai untuk pelayanan perizinan di dunia usaha. 2015 misalnya di BKPM, PTSP untuk 9 izin itu bisa diberikan hanya dalam waktu 3 jam yang dulu bisa berbulan-bulan, bertahun-tahun nyatanya 3 jam bisa.
Penulis: Rio