SuaraNusantara.com – Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didesak untuk pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa, Jumat (28/10/22)
Sebelumnya, Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago melaporkan pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dan mantan pengacara Bharada E, Deolipa.
Pelaporan itu lantaran Kamaruddin dan Deolipa diduga kerap menyampaikan informasi hoax dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Menurut Zakirudin pihak penyidik akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor, hal itu kata Zakirudin karena ia sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik
“Iya dong (harapan sebagai pelapor supaya terlapor dipanggil penyidik). Saya dengar segera ya. Karena persoalan ini, nyatanya saya aja dipanggil cepat sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” kata Zakirudin saat dihubungi wartawan pada Kamis, (27/10/2022).
Keyakinan pemaggilan kedua terlapor itu kata Zakirudin karena dirinya sudah diperiksa oleh penyidik subdir kamneg reserse kriminal umum Polda Metro Jaya pada Selasa 18 Oktober 2022
“Sudah (diperiksa Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro). Saya memenuhi undangan klarifikasi dan di BAP,” ujarnya.
Untuk menjaga kehormatan Advokat, Zakirudin berharap agar pihak kepolisian segera memanggil kedua orang tua tersebut.
Menurutnya, kalau advokat mau membela seseorang klien itu harus sesuai hukum acaranya atau KUHAP.
“Ada prosedur, mekanisme yang proporsional dan profesional. Supaya setelah ini ada kelanjutan dari junior-junior dapat menjadikan efek jera” tutur Zakirudin
Zakirudin juga menegaskan bahwa dirinya tidak menyerang pribadi seseorang, namun ia lebih menyerang perilaku dan ucapan karena dinilai tidak layak sebagai advokat.
”Walaupun mereka berdalih ini wajar, silakan. Tapi hukum harus berjalan,” tutup dia.(ifn)


















Discussion about this post