SuaraNusantara.com – Pelaku berinisial BY 24 dan KY merupakan orang asisten rumah tangga (ART) di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, nekat mencuri uang puluhan juta milik majikannya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, kejadian itu pada Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43).
“pencurian diduga sudah merencanakan BY Cs, uang tunai Rp20 juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku,” ujar Zain, Selasa (4/4/2023).
Namun setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
“Pelaku berinisial BY (24) berhasil ditangkap jajaran Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur. Sementara rekannya KY masih buron,” ungkapnya.
Ia mengatakan, saat itu pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur.
“di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB,” ungkapnya.
Lanjut Zain, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(My)
Foto : Ilustrasi pencurian


















Discussion about this post