Suaranusantara.com – Polisi menetapkan seorang tersangka terkait tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16) di rumah kos Semarang. Tersangka Ahmad Nashir (AN) (22).
“Kawan-kawan hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN berumur 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, fakultas ekonomi,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat jumpa pers di kantornya
AN merupakan pria yang menjemput korban ke rumah kos tersebut. Dia juga yang mengajak korban minum minuman keras dan menyetubuhi korban.
“Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 (Mei) memang yang bersangkutan sudah beli,” jelasnya.
Polisi menyebut pelaku dan korban baru pertama kali bertemu di hari tewasnya korban. Keduanya juga baru berkenalan dari media sosial sekitar dua pekan sebelum pertemuan pertama mereka.
Meski begitu, polisi masih mendalami kasus ini. Sebab, ditemukan fakta bahwa pelaku bertempat tinggal di Semarang dan kosnya di Banyumanik itu baru disewa selama 14 hari.
Nashir mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban. Ahmad Nashir yang merupakan seorang mahasiswa semester 4 fakultas ekonomi ini juga mengaku siap bertanggung jawab atas peristiwa ini
“Saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf yang sebesar-besarnya terhadap keluarga besar korban dan orang-orang yang bersangkutan. Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujar Ahmad Nashir.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan dengan pasal tentang persetubuhan terhadap anak dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 81 ayat (1) Subsider Pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. ( RIFKY/M-UBL )
Discussion about this post