Suara Nusantara.com – Unit PPA Polres Lebak bersama Polsek Sobang dan Polsek Lebak gedong mengamankan sepasang kekasih berinisial BA (20) dan S (20) di Kecamatan Sobang, Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady, menyampaikan, pasangan kekasih tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan meninggal dunia.
BA dan S tega membunuh bayinya sendiri yang baru dilahirkan lalu menguburnya di kebun, pada Rabu (10/5/2023).
“Setelah dari klinik, tersangka pulang. Tapi di tengah jalan, tersangka BA memberhentikan motor lalu mengajak S ke dalam kebun warga di Jalan Raya Lebakgedong-Warung Banten,” ungkap Andi, Rabu (24/5).
Andi menyebut, sepasang kekasih ini kebingungan bakal dikemanakan bayi baru lahir yang rupanya merupakan hasil hubungan keduanya di luar pernikahan.
Saat di lokasi, tersangka B menanyakan apakah bayi tersebut harus dibuang, akan tetapi hal itu ditolak oleh S. B kembali bertanya apakah bayi tersebut dibekap mulut dan hidungnya.
“Tersangka S menjawab ‘Terserah kamu aja’. Setelah itu, tersangka B menggali tanah tidak terlalu dalam dengan menggunakan ranting kayu,” ucap Andi.
Sekitar 7 menit, B membekap mulut dan hidung bayi malang tersebut. Sesudah tak bersuara, bayi itu pun dikubur.
“Pengakuan tersangka S, dia enggak melihat saat tersangka B mengubur bayi itu karena tidak tega. Motifnya ya karena tersangka malu melahirkan anak di luar pernikahan,” jelas Andi.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo UU 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman 15 tahun, Pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun.(Def)
Discussion about this post