Suaranusantara.com – Polres Tegal resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sopir dan kernet bus yang menjadi tersangka kecelakaan di kawasan wisata Guci, Jawa Tengah.
“Iya sejak kemarin dikabulkan. Bukan pembebasan, penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu,” ujar Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).
Ia menyebut, penjamin dalam proses penangguhan penahanan terhadap R ini yakni pihak keluarganya. Sopir bus ini ditangguhkan penahanannya sejak Selasa (23/5) kemarin.
Selain itu, dikabulkannya penangguhan penahanan ini karena adanya sejumlah faktor. Pertama, sopir bus tersebut bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama proses penyidikan
Kedua, R mengaku akan mematuhi dan menjalankan proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk dihadirkan mana kala dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan.
“Ketiga, keluarganya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif apabila masih dibutuhkan kehadirannya,” ujarnya.
Terakhir, Untung menambahkan penyidik juga turut mempertimbangkan status yang bersangkutan selaku tulang punggung keluarga dan belum pernah melakukan tindak pidana lainnya.
saat disinggung apakah R akan dikenakan wajib lapor selama proses penangguhan penahanan. Menurutnya, ia hanya akan wajib memenuhi panggilan penyidik apabila keterangannya dibutuhkan kembali.
“(Wajib lapor) Ketika proses itu nanti dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, karena ini kelengkapan berkas menuju ke proses lanjutan ya harus, harus dihadirkan,” pungkasnya.
Atas hal tersebut, Romyani pun mengaku sangat senang dan mengucapkan terima kasih kepada Hotman Paris dan berbagai pihak yang sudah mendukung dan memberikan doa untuknya.
“Terima kasih saya hari ini sudah pulang, penangguhannya dikabulkan, terima kasih kepada Bang Hotman, Kapolres Tegal dan Kapolda Jateng.”
“Terima kasih kepada semua yang sudah support dan doa, rasanya bahagia sekali hari ini saya keluar, sampai lupa makan, semalam tidak bisa tidur,” ujar Romyani ( RIFKY/M-UBL )


















Discussion about this post