Suaranusantara.com – Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menyatakan tidak bakal segan melakukan sanksi pada anggota Polda Jabar yang melakukan pelanggaran.
Karena itu, ia memberhentikan secara tidak terhormat 28 anggota Polda Jabar yang telah melakukan tindakan melanggar hukum.
Adapun kasus yang telah dilakukan oleh anggota Polri tersebut yaitu kasus narkotika, disersi, pencurian dengan kekerasan, pelecehan seksual serta penyimpangan seksual, sehingga hal ini telah melanggar disiplin dan kode etik Polri serta dinilai sudah tidak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.
“Saya tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personil jajaran Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya,” katanya.
Melalui ini, Akhmad kemudian berpesan kepada jajaran Polda Jabar untuk dijadikan bahan introspeksi agar tidak melakukan hal demikian.
“Hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah,” kata dia.
Diketahui, pemecatan itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri Polda Jabar pada Senin (04/03/2024) lalu.
Adapun anggota yang diberhentikan yakni anggota Polri Polda Jabar dari Satker Yanma, Biddokes dan Dit Samapta Polda Jabar serta dari 13 Satuan wilayah jajaran Polda Jabar yaitu Polrestabes Bandung, Polresta Bogor Kota, Polresta Bandung, Polres Purwakarta, Polres Cirebon Kota, Polres Sukabumi, Polres Subang, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Banjar, Polres Pangandaran, Polres Kuningan dan Polres Sumedang.
Discussion about this post