Suaranusantara.com – Tersangka kasus pengerusakan di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bertanbah satu orang.
Dengan penambahan ini, total jumlah tersangka kasus tersebut kini menjadi delapan orang.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
Dia mengatakan, pihaknya kembali menetapkan satu tersangka tambahan, YY (50), seorang warga setempat.
Kombes Pol. Hendra menjelaskan bahwa penetapan tersangka YY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025.
Saat ini, kata dia, kedelapan tersangka telah ditahan di Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengerusakan menjadi delapan orang,” ujar Kombes Pol. Hendra.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Hendra mengatakan bahwa para tersangka melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan satu unit mobil Ertiga milik saudari Maria. Mereka merusak dan membaret kendaraan tersebut menggunakan batu di rumah singgah saudari Maria.
Kini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku. Penambahan tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus pengerusakan ini sampai tuntas.


















Discussion about this post