Suaranusantara.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mencakup perubahan pada tiga pasal utama, yakni Pasal 3, 47, dan 53.
Menurut Dasco, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang instansi lain.
“Secara prinsip, revisi ini merupakan penguatan dan menjalankan ketentuan di undang-undang instansi lain,” ujar Dasco di kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 17 Maret 2025.
1. Perubahan Pasal 3: Koordinasi Strategis dengan Kementerian Pertahanan
Dalam revisi terbaru, DPR menambahkan ayat (2) pada Pasal 3 UU TNI. Pasal ini mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Penambahan ayat ini mempertegas peran Kementerian Pertahanan dalam perencanaan strategis TNI, yang sebelumnya tidak secara eksplisit diatur dalam UU TNI.
2. Perubahan Pasal 47: Penambahan Pos Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI
Revisi Pasal 47 memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, pasal ini hanya mengatur 10 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.
Dalam revisi terbaru, daftar lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI bertambah, meliputi:
Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
Bidang intelijen negara, siber, dan sandi negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional
Lembaga Pengelola Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Perubahan ini memungkinkan lebih banyak prajurit aktif untuk berkiprah di berbagai sektor strategis di luar struktur TNI.
3. Perubahan Pasal 53: Penyesuaian Usia Pensiun Prajurit
Revisi pada Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI berdasarkan golongan kepangkatan. Berikut rincian perubahan usia pensiun dalam revisi terbaru:
Tamtama dan Bintara: 55 tahun
Perwira (hingga pangkat Kolonel): 58 tahun
Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
Dengan perubahan ini, usia pensiun prajurit TNI menjadi lebih fleksibel sesuai dengan jenjang kepangkatan mereka.
Klarifikasi DPR: Tidak Ada Unsur Dwifungsi TNI
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi UU TNI ini telah melalui prosedur yang sesuai dan mengakomodasi kepentingan publik. Ia juga membantah anggapan bahwa revisi ini merupakan upaya menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI yang pernah berlaku di masa lalu.
“Kalau sudah lihat pasalnya akan lebih paham. DPR juga menjaga supremasi sipil,” kata Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra.
Pembahasan Revisi Berlangsung Singkat
Revisi UU TNI ini dibahas secara cepat oleh Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan keamanan. Komisi I DPR memulai pembahasan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertahanan.
Berdasarkan dokumen hasil pembahasan antara Komisi I DPR dan pemerintah yang diperoleh Tempo, terdapat beberapa pasal lain yang turut dibahas, seperti Pasal 7, 8, 9, dan 10.
Namun, menurut anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, hanya tiga pasal yang akhirnya disepakati untuk direvisi, yaitu Pasal 3, 47, dan 53.
“Enggak ada (pasal lain yang diubah),” kata Tubagus saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan perubahan pasal lainnya.
Revisi UU TNI yang mencakup perubahan pada Pasal 3, 47, dan 53 bertujuan untuk memperkuat koordinasi TNI dengan Kementerian Pertahanan, memperluas cakupan jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta menyesuaikan batas usia pensiun prajurit.
DPR memastikan bahwa revisi ini telah melalui proses yang transparan dan tetap menjaga supremasi sipil dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Discussion about this post