Suara Nusantara
Advertisement
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks
No Result
View All Result
  • Login
Suara Nusantara
Home Politik

DPR Revisi Tiga Pasal dalam UU TNI, Ini Perubahannya

Drt by Drt
18 March 2025
in Politik
Reading Time: 2 mins read
A A
DPR Revisi Tiga Pasal dalam UU TNI, Ini Perubahannya

DPR Revisi Tiga Pasal dalam UU TNI, Ini Perubahannya (Facebook/kompas.com)

4
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suaranusantara.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) mencakup perubahan pada tiga pasal utama, yakni Pasal 3, 47, dan 53.

Menurut Dasco, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang instansi lain.

“Secara prinsip, revisi ini merupakan penguatan dan menjalankan ketentuan di undang-undang instansi lain,” ujar Dasco di kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 17 Maret 2025.

BACAJUGA

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Kenang Ryamizard Ryacudu sebagai Prajurit Teladan bagi TNI

DPR Dukung Sanksi Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan di Pileg

1. Perubahan Pasal 3: Koordinasi Strategis dengan Kementerian Pertahanan

Dalam revisi terbaru, DPR menambahkan ayat (2) pada Pasal 3 UU TNI. Pasal ini mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Penambahan ayat ini mempertegas peran Kementerian Pertahanan dalam perencanaan strategis TNI, yang sebelumnya tidak secara eksplisit diatur dalam UU TNI.

2. Perubahan Pasal 47: Penambahan Pos Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI

Revisi Pasal 47 memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Sebelumnya, pasal ini hanya mengatur 10 kementerian atau lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI.

Dalam revisi terbaru, daftar lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI bertambah, meliputi:

Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
Bidang intelijen negara, siber, dan sandi negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan SAR Nasional
Badan Narkotika Nasional
Lembaga Pengelola Perbatasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Perubahan ini memungkinkan lebih banyak prajurit aktif untuk berkiprah di berbagai sektor strategis di luar struktur TNI.

3. Perubahan Pasal 53: Penyesuaian Usia Pensiun Prajurit

Revisi pada Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI berdasarkan golongan kepangkatan. Berikut rincian perubahan usia pensiun dalam revisi terbaru:

Tamtama dan Bintara: 55 tahun
Perwira (hingga pangkat Kolonel): 58 tahun
Perwira Tinggi Bintang 1: 60 tahun
Perwira Tinggi Bintang 2: 61 tahun
Perwira Tinggi Bintang 3: 62 tahun
Dengan perubahan ini, usia pensiun prajurit TNI menjadi lebih fleksibel sesuai dengan jenjang kepangkatan mereka.

Klarifikasi DPR: Tidak Ada Unsur Dwifungsi TNI

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi UU TNI ini telah melalui prosedur yang sesuai dan mengakomodasi kepentingan publik. Ia juga membantah anggapan bahwa revisi ini merupakan upaya menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI yang pernah berlaku di masa lalu.

“Kalau sudah lihat pasalnya akan lebih paham. DPR juga menjaga supremasi sipil,” kata Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra.

Pembahasan Revisi Berlangsung Singkat

Revisi UU TNI ini dibahas secara cepat oleh Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan keamanan. Komisi I DPR memulai pembahasan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pertahanan.

Berdasarkan dokumen hasil pembahasan antara Komisi I DPR dan pemerintah yang diperoleh Tempo, terdapat beberapa pasal lain yang turut dibahas, seperti Pasal 7, 8, 9, dan 10.

Namun, menurut anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, hanya tiga pasal yang akhirnya disepakati untuk direvisi, yaitu Pasal 3, 47, dan 53.

“Enggak ada (pasal lain yang diubah),” kata Tubagus saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan perubahan pasal lainnya.

Revisi UU TNI yang mencakup perubahan pada Pasal 3, 47, dan 53 bertujuan untuk memperkuat koordinasi TNI dengan Kementerian Pertahanan, memperluas cakupan jabatan sipil bagi prajurit aktif, serta menyesuaikan batas usia pensiun prajurit.

DPR memastikan bahwa revisi ini telah melalui proses yang transparan dan tetap menjaga supremasi sipil dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Tags: DPRSufmi Dasco AhmadTNIUU TNI
ADVERTISEMENT

BERITA Lainnya

Politik

Gerakan Rakyat Kejar Pengakuan Resmi Negara, 38 Provinsi Ditarget Rampung Mei 2026

by SNC 7
14 May 2026

Suaranusantara.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat tengah...

Politik

Megawati Wajibkan Kader PDIP Rapat Rutin dan Buka Layanan untuk Rakyat

by SNC 7
18 April 2026

Suaranusantara.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri  mewajibkan...

Megawati Minta Kader PDIP Antisipasi Dampak Geopolitik, Jaga Ekonomi Rakyat

18 April 2026

Kader PDIP Didorong Kuasai Pemikiran Kritis Soekarno dan Turun ke Rakyat

18 April 2026
Guntur Romli PDI Perjuangan bicara soal hasil survei tingkat kepuasan kinerja Presiden RI Prabowo Subianto (instagram @gunromli)

Survei Tingkat Kepuasan Kinerja Prabowo Hampir 80 Persen, PDI Perjuangan Tanggapi Kritis

10 February 2026
Waketum NasDem Saan Mustopa soal dukungan Presiden RI Prabowo Subianto dua periode (Instagram @udin88tv)

Seruan Dukungan Prabowo Dua Periode, NasDem: Nggak Masalah, Tingkat Kepuasan 80 Persen

10 February 2026

Discussion about this post

POPULER MINGGU INI

Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira (Instagram @andreaspareira)

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat Tak Suka Pemerintahannya, PDI Perjuangan: Ini Risiko Rakyat yang Telah Memilih

3 months ago
Rupiah Melemah, Dolar AS Kuat (Dok ilustrasi)

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Ketegangan Timur Tengah dan Menjelang RDG BI

3 months ago
Salah satu twibbon Lebaran 2026 (twibbonize.com)

Idulfitri 1447 H Segera Tiba, Berikut Link Twibbon Lebaran 2026 Download Gratis Langsung Pejeng Status di Medsos

3 months ago
Ilustrasi harga emas mulai dari Antam mengalami kenaikan (instagram @sukabumikuid)

Harga Emas Antam Kembali Melemah Buyback Ikut Turun

3 months ago
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani tanggapi soal kebijakan WFH (Instagram @shibtawidjajakamdani)

Begini Kata Pengusaha Soal Opsi WFH Demi Hemat BBM Imbas Perang Timur Tengah

3 months ago

TOPIK: PEMILU 2024

PDIP Menang Pemilu Tiga Kali Beruntun, Tapi Citra Publik Menurun?

Rekomendasi Rakernas V PDI Perjuangan: Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Biang Kerok Pemilu 2024 Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia

Ketua KPU RI di Laporkan ke DKPP; Lakukan Pelanggaran Kode Etik dengan Cara Merayu sampai Buat Asusila

Djarot Sebut PDIP Akan Layangkan Gugatan Pemilu 2024 ke PTUN

450 ASN di Laporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

PILIHAN EDITOR

Andreas Hugo Pareira Minta Revisi UU HAM Tetap Jaga Kemandirian Komnas HAM

Pertahankan Hasil Disertasinya, Marinus Gea Tegaskan ESG Bukan Beban, tapi Sumber Nilai Perusahaan

Bocoran Terbaru Samsung Galaxy S26 Ultra: Pengisian Daya Lebih Cepat, Lebih Cerdas?

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Marinus Gea Tanggapi Temuan KPAI: Dugaan Pelecehan oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

BERITA TERKINI

Nasional

Pemerintah Pastikan Penahanan Wamen Imipas Tak Ganggu Pelayanan Imigrasi

by Fifi
4 June 2026

Suaranusantara.com - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi beberkan alasan pencopotan Dadan Hindayana dan dua Wakil Kepala BGN (Istimewa)

Respon Istana soal Penahanan Wamen Impas Silmy Karim

4 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto janji perkuat aparat hukum (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Perkuat Aparat Hukum, Prabowo Janji Bakal Penuhi Personel BPKP, KPK hingga Kejagung

4 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto saat rapat konsolidasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertajuk Building Indonesia's Future Generations Through Nutrition', di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu 3 Juni 2026 (Instagram @sekretariat.kabinet)

Prabowo Peringatkan Mitra MBG Nakal: Kembalilah ke Jalan yang Benar

4 June 2026
Presiden RI Prabowo Subianto puji SPPG Polri (Instagram @presidenrepublikindonesia)

Puji SPPG Polri, Prabowo: Dapur MBG Terbaik, Nasinya Uenak Pulen

4 June 2026
Load More

Subscribe to our newsletter

Footer-Suara-Nusantara-Logo

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

  • Disclaimer
  • Karier
  • Kode Etik
  • Info Iklan
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • UU Pers

PLATFORM LAINNYA

  • marinus gea
  • storia studio
  • marinus-gea-logo
  • morege

IKUTI KAMI

© 2022 Suara Nusantara. All rights reserved.

 

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Politik
  • Olahraga
  • Daerah
  • Nasional
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Pendidikan
    • Wisata
    • Indeks

SuaraNusantara.com menerapkan jurnalisme sesuai kaidah jurnalistik dan asas kemanusiaan agar berita disajikan tidak saja objektif dan bermakna, melainkan juga mampu membangkitkan optimisme dan perilaku positif para pembaca.

©2025 SuaraNusantara.com